TY - THES A1 - Isnaini, Isnaini A1 - Siswajanthy, Farahdinny A1 - Kusnadi, Nandang UR - http://eprints.unpak.ac.id/8712/ PB - Universitas Pakuan N2 - Peranan lembaga lelang dalam sistem perundang-undangan di Indonesia masih sangat relevan. Pelaksanaan lelang pada umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Akan tetapi dalam praktiknya, penjualan barang secara lelang tidak selalu berfungsi dengan baik karena adanya kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Salah satu permasalahan yang terjadi yaitu adanya pembatalan lelang. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana kasus posisi Perkara Nomor 108/Pdt.G/2022/PN Bgr dan pertimbangan hakim atas Putusan Perkara Nomor 108/Pdt.G/2022/PN Bgr?, bagaimana perlindungan hukum pemenang lelang atas putusan pembatalan pelaksanaan lelang oleh pengadilan dalam perkara Nomor: 108/Pdt.G/2022/PN Bgr? dan bagaimana upaya hukum pemenang lelang terhadap risiko-risiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang? Sifat penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif yang didukung data empiris, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim atas Putusan Nomor 108/Pdt.G/2022/PN Bgr terkait pembatalan lelang tidak sesuai dengan hukum positif Indonesia. Adanya pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan oleh putusan pengadilan, mengakibatkan pemenuhan hak preferen yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditur pemegang hak tanggungan melalui lelang eksekusi menjadi tidak memiliki kepastian hukum. Perlindungan hukum pemenang lelang atas putusan pembatalan pelaksanaan lelang oleh pengadilan dalam perkara Nomor: 108/Pdt.G/2022/PN Bgr diberikan oleh Vendu Reglement yang menjadi dasar hukum utama lelang di Indonesia, HIR, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Akan tetapi dalam Putusan Nomor 108/Pdt.G/2022/PN Bgr yang membatalkan pelaksanaan lelang menggambarkan bahwa pemenang lelang tidak memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang diperoleh dengan adanya penggantian nilai lelang dan biaya. Upaya hukum pemenang lelang terhadap risiko-risiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang, yaitu pembeli lelang dapat melakukan upaya hukum verzet melawan eksekusi apabila prosedur eksekusi masih berjalan, upaya hukum deden verzet yang dapat diajukan oleh pihak ketiga serta mengajukan gugatan ganti kerugian pembeli lelang kepada penjual atau kreditur ke Pengadilan. Pada kasus ini, pemenang lelang dapat melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan dengan berdasar pada Pasal 1365 KUHPerdata karena syarat-syarat perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. M1 - Skripsi Y1 - 2024/// ID - eprintsunpak8712 AV - public TI - Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Atas Pelaksanaan Putusan Pembatalan Lelang (Studi Kasus Perkara Nomor 108/Pdt.G/2022/PN Bgr) ER -