eprintid: 8722 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/87/22 datestamp: 2024-12-11 03:34:57 lastmod: 2024-12-11 03:34:57 status_changed: 2024-12-11 03:34:57 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Aurelia Firdaus, Indhie creators_name: Susilawati K., Tuti creators_name: Suhermanto, Suhermanto creators_NPM: 010120322 creators_NPM: NIDK8900840022 creators_NPM: NIDN0425106101 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Susilawati K., Tuti contributors_name: Suhermanto, Suhermanto contributors_NIDN: NIDK8900840022 contributors_NIDN: NIDN0425106101 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM title: Analisa Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 Studi Kasus Perkara No.3/PDT.G/2021/PN.RHL ispublished: pub subjects: Fidusia subjects: ai divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberi kekuatan eksekutorial sertifikat yang dipersamakan dengan putusan pengadilan memberi kewenangan pada kreditur untuk melakukan eksekusi langsung apabila debitur terbukti cidera janji. Ketentuan tersebut lebih berpihak pada kreditur daripada debitur sebagai konsumen sehingga berakibat pada pengabaian hak konstitusional debitur. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan kesepakatan cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan. Dengan adanya putusan tersebut kreditur tidak lagi dapat melakukan eksekusi sewenang-wenang pada objek jaminan fidusia. Penelitian ini bersifat normatif yuridis yang disusun menggunakan studi kepustakaan dengan mengidentifkasi peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan jaminan fidusia. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 kreditur tetap bisa melaksanakan eksekusi langsung terhadap jaminan fidusia sepanjang telah terdapat kesepakatan mengenai cidera janji di awal perjanjian. Bahwa dalam Perkara No. 3/Pdt.G/2021/PN.RHL PT. JACCS Mitra Pinasthika Finance (PT. MPM) Finance selaku kreditur melakukan eksekusi objek jaminan fidusia tanpa dasar putusan pengadilan. Majelis hakim Perkara No. 3/Pdt.G/2021/PN.RHL menyatakan bahwa kreditur telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU- XVII/2019 kreditur tidak memiliki hak untuk melakukan eksekusi langsung tanpa melalui proses pengadilan dan seharusnya eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap. date: 2024 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Aurelia Firdaus, Indhie and Susilawati K., Tuti and Suhermanto, Suhermanto (2024) Analisa Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 Studi Kasus Perkara No.3/PDT.G/2021/PN.RHL. Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/8722/1/Cover.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/8722/2/LEMBAR%20PENGESAHAN.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/8722/3/DAFTAR%20PUSTAKA%20%281%29.pdf