%X ADINDA MALIK 022120024. Implementasi Manajemen Pajak PPh Badan Dan Pengaruhnya Terhadap Besaran Laba Kena Pajak Pada Perusahaan Sub Sektor Plastik Dan Kemasan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesi Periode 2020-2022. Pembimbing JOKO SUPRIYANTO dan AGUNG FAJAR ILMIYONO. 2024. Manajemen pajak merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara legal dengan jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba yang diharapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi manajemen pajak PPh Badan, untuk menghitung laba kena pajak, dan untuk mengetahui pengaruh implementasi manajemen pajak PPh Badan terhadap besaran laba kena pajak. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan sub sektor plastik dan kemasan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 7 perusahaan. Sampel dipilih menggunakan metode purposive sampling. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif (non statistik). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perusahaan sub sektor plastik dan kemasan telah melakukan manajemen pajaknya secara optimal. Hal ini disebabkan tarif pajak efektif dari perusahaan plastik dan kemasan sama besarnya dengan tarif pajak badan. Selain itu, dapat dilihat dari perusahaan yang tidak menerima SKP dan STP pada tahun 2020-2022 dari 7 perusahaan terdapat 4 perusahaan yaitu PT ESIP, PT IGAR, PT PBID dan PT SMKL. Dan perusahaan telah melakukan koreksi fiskal atas perbedaan pengakuan pendapatan dan beban sesuai dengan akuntansi dan perpajakan. Berdasarkan koreksi fiskal, dapat mengetahui jumlah besarnya laba kena pajak yang adanya kenaikan dan penurunan, yang membandingkannya dengan penjualan. Dan jika dilihat dari pengaruh implementasi manajemen pajak PPh Badan berdasarkan tarif pajak efektif, SKP dan STP tidak berpengaruh terhadap laba kena pajak. Sedangkan koreksi fiskal berpengaruh terhadap laba kena pajak. Kata kunci : Manajemen Pajak, Tarif Pajak Efektif (ETR), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP), Beda Temporer dan Beda Permanen, dan Laba Kena Pajak. %I Universitas Pakuan %T Implementasi Manajemen Pajak PPh Badan Dan Pengaruhnya Terhadap Besaran Laba Kena Pajak Pada Perusahaan Sub Sektor Plastik Dan Kemasan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesi Periode 2020-2022 %A Adinda Malik %A Joko Supriyanto %A Agung Fajar Ilmiyono %L eprintsunpak8732 %D 2024