%X Identitas diwajibkan bagi setiap orang untuk menjaga status diri sebagai warga negara yang baik dan tertib akan administrasi kependudukan, sehingga data diri sebagai warga negara Indonesia (WNI) diketahui oleh pemerintah untuk pemanfaatan sebagai pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Pencatatan identitas bisa berupa Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Surat Pindah/Datang Orang Asing Tinggal Tetap dan Terbatas, Surat Keterangan Pindah atau Tinggal Sementara, Permohonan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Pindah Datang Dari/Ke Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal Untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri Untuk Orang Asing dan Surat Keterangan Pergantian Identitas serta Pencatatan keterangan lainnya yang menyangkut data diri pribadi dalam proses administrasi kependudukan. Administrasi Kependudukan haruslah diselenggarakan dengan baik demi mencapai pemerataan sosial yang adil, makmur dan sejahtera sehingga masyarakat dapat terlayani dengan segala fasilitas pemerintah, baik berupa sarana kesehatan, pendidikan, pemberdayaan maupun aspek yang terkandung dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kewenangan pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam penyelenggaraan administrasi Kependudukan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi sebagai penyelenggara administrasi kependudukan dan pencatatan sipil memberikan pelayanan kepada masyarakat, yaitu pelayanan Pendaftaran Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Administrasi kependudukan diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara, pemenuhan hak-hak administratif, perlindungan berkenaan dengan dokumen kependudukan dengan tanpa perlakuan diksriminatif. Administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas sederhana yang sangat wajib dimiliki setiap orang khususnya di Indonesia. %I Universitas Pakuan %D 2020 %A Dede Rudi Hartanto %A Hasan Basri %A Sapto Handoyo DP %L eprintsunpak896 %T Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Sukabumi Dalam Kaitannya Dengan Pelayanan Pendaftaran Kartu Keluarga Dan Kartu Tanda Penduduk