<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Oknum Hakim Agung Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dengan Cara Menerima Gratifikasi (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 5779 K/Pid.Sus/2023)"^^ . "Korupsi merupakan tindak pidana terorganisir yang merugikan banyak pihak dan harus ditangani dengan serius, oleh karena hal tersebut korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa. Terjadinya tindak pidana korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh pejabat publik, tetapi juga dapat terjadi di kalangan penegak hukum seperti halnya pada kasus gratifikasi yang dilakukan oleh seorang oknum Hakim Agung. Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bdg menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana gratifikasi yaitu menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan peradilan di tingkat kasasi dengan sanksi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), berlanjut pada banding dengan Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PT_BDG menyatakan bahwa Hakim telah mengurangi sanksi pidana penjara terhadap terdakwa yang semula 8 tahun penjara menjadi hanya 7 tahun penjara dan putusan incracht melalui Putusan Nomor 5779 K/Pid.Sus/2023 menyatakan Hakim menolak kasasi dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Hal ini tentu sangat disayangkan, karena pengurangan sanksi pidana terhadap terdakwa tidak memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana itu sendiri apalagi terdakwa merupakan Hakim Agung yang seharusnya dapat menjadi teladan dalam penegakan hukum di Indonesia. Pembahasan yang dibahas pada penelitian ini yakni mengenai faktor penyebab, modus operandi, pertanggungjawaban serta penerapan sanksi pidana terhadap Oknum Hakim tersebut. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris (field research). Sifat penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan yang didapat berasal dari studi kepustakaan dan hasi wawancara dengan pihak kompeten yakni dengan Indonesia Corruption Watch kemudian data diolah dengan cara kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa yakni divonis dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 7 tahun dan denda tambahan sebesar 1 milyar subsider 3 bulan. Dalam hal ini, penerapan tersebut belum mencerminkan keadilan yang semestinya terlebih Indonesia mengenal Pasal 52 KUHP yang memperberat seseorang yang berjabatan dalam pemerintahan sehingga terdakwa perlu diberikan hukuman yang lebih berat lagi dan dikenai denda pengganti pada Pasal 18 Undang-Undang Tipikor mengingat bahwa korupsi ini merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga pelaku dapat timbul efek jera dan menjadi pencegahan terhadap calon koruptor di masa mendatang."^^ . "2024" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Angga"^^ . "Perdana"^^ . "Angga Perdana"^^ . . "Iwan"^^ . "Darmawan"^^ . "Iwan Darmawan"^^ . . "Andre"^^ . "Desfiyady Rambe"^^ . "Andre Desfiyady Rambe"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . . "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Oknum Hakim Agung Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dengan Cara Menerima Gratifikasi (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 5779 K/Pid.Sus/2023) (Image)"^^ . . . "cover.jpg"^^ . . . "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Oknum Hakim Agung Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dengan Cara Menerima Gratifikasi (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 5779 K/Pid.Sus/2023) (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan .pdf"^^ . . . "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Oknum Hakim Agung Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dengan Cara Menerima Gratifikasi (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 5779 K/Pid.Sus/2023) (Text)"^^ . . . "Daftar pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #9057 \n\nPenerapan Sanksi Pidana Terhadap Oknum Hakim Agung Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dengan Cara Menerima Gratifikasi (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 5779 K/Pid.Sus/2023)\n\n" . "text/html" . . . "Gratifikasi" . . . "Korupsi" . . . "Hakim" . .