%I Universitas Pakuan %L eprintsunpak9058 %D 2024 %X Penyerobotan tanah merupakan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain yang bukan merupakan haknya. Pada saat ini masih dan banyak orang, kelompok dan etnis tertentu yang menguasai tanah-tanah yang apabila dilihat berada di lokasi strategis dan orang yang mempunyai tanah tersebut tidak diketahui alamatnya, secara pelan namun pasti membuat penguasaan secara awal. Permasalahan yang penulis angkat adalah apa yang menjadi faktor penyebab serta dampak dari tindak pidana penyerobotan tanah, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah dan larangan pemakaian tanah tanpa izin dan bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan perkara Perkara Nomor 2/Pid.C/2022/Pn.Cbi. Ketiga permasalahan itulah yang akan dikaji dalam tulisan ini dengan sifat penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu memaparkan, atau mengambarkan peraturan hukum yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanan hukum positif yang menyangkut permasalahan di atas. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normative. Metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research), yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti perundang-undangan, buku-buku, majalah dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini. Yang menjadi faktor penyebab timbulnya pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak disebabkan faktor-faktor kebutuhan akan tanah karena kurangnya persediaan tanah bagi rakyat, baik untuk bercocok tanam ataupun untuk perumahan. Selian itu, perselisihan kepemilikan atau hubungan keperdataan juga masih menjadi faktor penyebab timbulnyaa pemakaian tanah tanpa ijin. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah dan larangan pemakaian tanah tanpa izin secara yuridis, seorang hakim dalam hal menjatuhkan pidana kepada terdakwa tidak boleh menjatuhkan pidana tersebut kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya (Pasal 184 KUHAP). Dari pertimbangan yuridis maupun fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa memang tidak terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan tanah terhadap Sdr. Drs. Totok Sapto dikarenakan diantara terdakwa dan Sdr. Drs. Totok Sapto masih dalam proses perkara perdata mengenai status kepemilikan yang sah terhadap objek sengketa. %A Agus Suparta %A Isep H. Insani %A Sapto Handoyo DP %T Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Dugaan Tindak Pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Studi Kasus Putusan Nomor ; 2/PID.C/2022/PN.CBI)