eprintid: 9072 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/90/72 datestamp: 2025-02-26 07:45:17 lastmod: 2025-02-26 07:45:17 status_changed: 2025-02-26 07:45:17 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Butu Hastuti, Corry creators_name: K. Milono, Yennie creators_name: Antoni, Herli creators_NPM: 010120331 creators_NPM: NIDK8839760018 creators_NPM: NIDN0423099601 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: K. Milono, Yennie contributors_name: Antoni, Herli contributors_NIDN: NIDK8839760018 contributors_NIDN: NIDN0423099601 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM title: Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Yang Dilakukan Oleh Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 3/Pid.Sus-Tpk/2024/Ptdki) ispublished: pub subjects: aq divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menjadi penyebab terjadinya korupsi, pertanggungjawaban pidana dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian perkara tindak pidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dilakukan oleh Dirut Bakti dalam Putusan Perkaran Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI. Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder serta dianalisis menggunakan analisis preskriptif- normatif. Hasil penulisan menunjukkan bahwa: (1) Penyalagunaan Kewenangan yang dipengaruhui oleh stuktur organisasi Kementerian Kominfo yang menempatkan Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Kewenangan Direktur Utama Bakti bertangunggungjawab secara penuh kepada Menteri sangatlah tidak efektif. (2) Faktor kurangnya pengawasan teknis juga menjadi penyebab terjadinya korupsi pembagunan BTS 4G. Pengawasan secara teknis tidak mungkin dilakukan oleh Sekretaris Jenderal karena tugas dan fungsi Sekretaris Jenderal lebih kepada pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. (3) Faktor lainnya adalah tekanan politik atau intervensi politik dalam pengadaan proyek dapat menciptakan peluang bagi tindakan korupsi. Pertangungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G yang dilakukan oleh Direktur Utama Bakti dalam Putusan Perkaran Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI, berupa pidana penjara selama delapan belas tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti lima miliar rupiah namun vonis atau hukuman yang dijatuhkan oleh hakim masih terlalu ringan yang dikhawatirkan tidak dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku sesuai dengan tujuan pemidanaan. (3) Kendala penyusunan dakwaan dan tuntutan pidana dari Jasa Penuntut Umum mempengaruhi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, dan besarnya kerugian negara dipertimbangkan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan, independensi Hakim dan rasa keadilan masyarakat. date: 2024 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: KODEPRODI74201#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Butu Hastuti, Corry and K. Milono, Yennie and Antoni, Herli (2024) Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Yang Dilakukan Oleh Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 3/Pid.Sus-Tpk/2024/Ptdki). Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/9072/1/Cover.jpg document_url: http://eprints.unpak.ac.id/9072/2/Lembar%20Pengesahan%20.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/9072/3/Daftar%20pustaka.pdf