%I Universitas Pakuan %L eprintsunpak9073 %D 2024 %X Perkembangan hukum pidana di Indonesia telah mengalami transformasi sejak masa pra-kemerdekaan hingga saat ini. Dalam konteks perubahan sosial dan keinginan untuk menghapuskan produk hukum kolonial serta menggantikannya dengan produk hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai dan kehidupan masyarakat Indonesia. Asas legalitas, yang semula dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah mengalami perubahan menjadi dua pasal dengan penekanan yang lebih kuat terhadap keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun tidak diatur dalam perundang-undangan resmi. Ini mencerminkan perubahan paradigma dalam penerapan hukum pidana, memperluas ruang lingkup pemidanaan tidak hanya berdasarkan pada hukum tertulis, tetapi juga pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan konsistensi penggunaan hukum tertulis yang berkontradiksi dengan prinsip lex scripta dalam asas legalitas. Identifikasi dalam Penulisan hukum (Skripsi) ini: (1) Bagaimana makna yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP Tahun 2023; (2) Bagaimana pro dan kontra pemberlakuan pasal 2 ayat (1) Tahun 2023; (3) Bagaimana pemberlakuan asas legalitas dalam KUHP tahun 2023 dan akibat yang ditimbulkan nya. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian normatif empiris, pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan di dukung dengan penelitian lapangan seperti wawancara, kemudian data yang diperoleh dari penelitian ini di olah menggunakan metode kualitatif. pembaharuan asas legalitas memiliki dampak yang signifikan terhadap proses peradilan pidana dan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum. Meskipun perubahan ini bertujuan untuk memperluas ruang lingkup pemidanaan dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, namun implementasinya di lapangan masih menimbulkan berbagai perdebatan di masyarakat. Pemerintah dalam hal ini perlunya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembaharuan hukum pidana dalam KUHP, khususnya mengenai Asas Legalitas agar tercipta nya kepastian hukum. %A Christina Febriani Silalahi %A Iwan Darmawan %A Roby Satya Nugraha %T Pembaharuan Berlakunya Asas Legalitas Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana