%I Universitas Pakuan %L eprintsunpak9074 %D 2024 %X Asuransi menjadi hal pokok yang dibutuhkan bagi setiap orang untuk menjamin kehidupannya di masa yang akan datang atas akan atau terjadinya suatu peristiwa yang dapat menyebabkan kerugian fisik, ekonomi atau kesehatan. Korporasi dalam aspek hukum pidana dapat berupa badan usaha yang berbentuk badan hukum atau pun badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum. Berdasarkan hal tersebut, maka setiap korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila melakukan tindak pidana yang telah secara tegas dilarang oleh aturan undang-undang. Kasus kejahatan asuransi di Indonesia kerap terjadi dan menimbulkan angka kerugian yang diderita oleh para korban dengan nominal yang sangat besar. Tertanggung atau peserta asuransi akan mengalami kerugian secara ekonomi dikarenakan adanya suatu premi yang merupakan pembayaran yang wajib disetorkan kepada perusahaan asuransi. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam penelitian ini muncul beberapa identifikasi masalah masalah yang akan diteliti mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana penggelapan premi asuransi, pemulihan hak korban kejahatan asuransi dan kendala serta upaya jalan keluar atas pertanggungjawaban korporasi dan pemulihan hak korban kejahatan asuransi. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan didukung oleh penelitian hukum empiris. Selanjutnya, sifat penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian ini memberikan Kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi atas penggelapan premi asuransi dapat diterapkan kepada pengurus atau perusahaan dan diperlukannya pemaknaan teori strict liability yang sama seperti di Belanda. Pemulihan hak korban kejahatan asuransi dapat dilakukan dengan 2 (dua) upaya dapat melalui tuntutan, permohonan atau gugatan. Kendala yang timbul ialah ketiadaan hukum formil dalam aturan undang- undang mengenai perasuransian, pemaknaan hakim yang berbeda dalam perkara pemulihan hak korban dan upaya jalan keluar yang dapat ditempuh dengan menggunakan aturan Perma No. 13 Tahun 2016 atau UU No. 4 Tahun 2023. Berdasarkan hal tersebut, maka saran yang dapat diberikan ialah adanya suatu aturan internal antar penegak hukum dalam mempertanggungjawabkan korporasi, peningkatan etika melalui kode etik profesi penegak hukum, mengakomodir segala kerugian korban melalui restitusi, sikap inisiatif pembentuk undang-undang dan pengawasan yang maksimal oleh Otoritas Jasa Keuangan. %A Muhamad Sadam Alamsyah %A Iwan Darmawan %A Mustika Mega Wijaya %T Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Penggelapan Premi Asuransi Dan Pemulihan Hak Korban Kejahatan Asuransi