%I Universitas Pakuan %L eprintsunpak9077 %D 2024 %X Pada pelaksanaannya, pendaftaran merek dilakukan agar memastikan bahwa merek yang didaftarkan memenuhi syarat administratif. Hal ini menghindari adanya pendomplengan/penjiplakan terhadap merek terkenal. Pada dasarnya merek terdiri atas merek dagang, merek jasa dan merek kolektif. Merek sudah sejak lama digunakan untuk mencorengkan ciri atau menandai suatu produk dengan tujuan menunjukkan ciri dan kualitasnya dan agar terhindar dari peniruan. Bagi konsumen, merek selain mempermudah pengidentifikasian juga menjadi simbol harga diri. Masyarakat yang sudah terbiasa dengan pilihan barang dari merek tertentu, cenderung menggunakan barang dengan merek tersebut seterusnya dengan berbagai alasan karena sudah mengenal lama, terpercaya, kualitas produknya, dan lain-lain. Pada umumnya, merek dapat dibedakan dalam tingkat keterkenalan seperti merek biasa, merek terkenal, dan merek termasyhur. Hak merek merupakan salahsatu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimana hak ekslusif akan diberikan kepada pemilik pendaftaran atas suatu merek untuk menggunakan mereknya tersebut dalam perdagangan barang atau jasa untuk mana ia terdaftar. Dari merek yang memiliki reputasi yang baik tersebut setidaknya mendapatkan perlindungan yang mumpuni guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dalam rangka pengakomodiran penggunaan merek pada suatu produk dagang. Merek yang ditemukan adanya kesamaan dalam merek yang sudah lebih dulu terdaftar, maka hal tersebut dikatakan sebagai dasar itikad tidak baik, Upaya yang dapat dilakukan adalah pembatalan merek. Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis tahun 2016 menyebutkan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek. Dan Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur itikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui masalah- masalah dalam putusan hakim Pengadilan Niaga serta tanggung jawab dari direktorat merek dan indikasi geografis dalam memberikan perlindungan terhadap pemegang hak merek utama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh dari penelitian ini berdasarkan penelitian kepustakaan, studi kasus putusan, dan penelusuran data online. %A Muhammad Burhan Shidqi %A Farahdinny Siswajanthy %A Lindryani Sjofjan %T Analisis Jangka Waktu Pengajuan Pembatalan Merek Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan no.53/Pdt.sus.Merek/2019/Pn.Niaga Jkt.Pst Jo.Putusan Mahkamah Agung No.640 K/Pdt.Sus-Hki,2020)