<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Pemasangan Iklan Susu Kental Manis Yang Tidak Sesuai Terhadap Anak Sebagai Konsumen Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan PP Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan"^^ . "Peranan BPOM dalam memberikan sanksi terhadap produsen Susu Kental Manis (SKM) karena pemasangan iklan yang menyesatkan dan merugikan konsumen terutama anak-anak, produsen susu kental manis diberikan sanksi oleh BPOM sebagai bentuk pertanggungjawaban produsen karena tidak mengikuti aturan atau regulasi yang sudah ada dalam memberikan informasi dan pemasaran yang baik dan jujur. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fakta bahwa iklan SKM seringkali memberikan informasi yang tidak akurat terkait kandungan gizi dan penggunaannya, terutama untuk anak- anak yang menjadi konsumen paling rentan terhadap iklan-iklan yang menyesatkan, dan berpotensi membahayakan kesehatan. Penelitian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, serta regulasi dari BPOM yang bertujuan melindungi konsumen. Dari uraian tersebut, timbul pertanyaan-pertanyaan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai konsumen yang dirugikan dalam kasus susu kental manis? Pertanggungjawaban produsen susu kental manis yang tidak sesuai berdasarkan PP Nomor 69 Tahun 1999? Kendala-kendala dalam pelaksanaan PP Nomor 69 tahun 1999 dan bagaimana solusinya? Maka dari itu penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, berupa peraturan perundangan-undangan, buku, jurnal, makalah, dll. Kemudian untuk mempertajam analisis maka dibutuhkan data empiris dengan melakukan wawancara dengan narasumber yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis peran hukum dalam mengawasi iklan produk pangan yang beredar. Produsen SKM seringkali hanya menonjolkan aspek positif dari produknya, seperti kandungan kalsium dan vitamin, sementara tidak memberikan informasi lengkap tentang efek negatif dari konsumsi berlebihan pada anak-anak, setelah susu kental manis sudah tersebar luas di khalayak, BPOM pun akhirnya mengeluarkan Surat Edaran produsen susu terhadap produsen kental manis terdapat 4 larangan dalam memvisualisasikan iklan susu kental manis dan mendapatkan sanksi administratif. Perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran iklan pangan, terutama yang menyasar anak-anak sebagai konsumen rentan. Pemerintah dan BPOM lebih aktif melakukan pengawasan dan memberikan sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran aturan iklan pangan. Selain itu, perlu adanya kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang produk pangan yang sehat dan aman."^^ . "2024" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Eka"^^ . "Ardianto Iskandar"^^ . "Eka Ardianto Iskandar"^^ . . "Mustika"^^ . "Mega Wijaya"^^ . "Mustika Mega Wijaya"^^ . . "Muhammad"^^ . "Alfaridzi"^^ . "Muhammad Alfaridzi"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . . "Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Pemasangan Iklan Susu Kental Manis Yang Tidak Sesuai Terhadap Anak Sebagai Konsumen Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan PP Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Pemasangan Iklan Susu Kental Manis Yang Tidak Sesuai Terhadap Anak Sebagai Konsumen Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan PP Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Pemasangan Iklan Susu Kental Manis Yang Tidak Sesuai Terhadap Anak Sebagai Konsumen Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan PP Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #9078 \n\nPeran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Pemasangan Iklan Susu Kental Manis Yang Tidak Sesuai Terhadap Anak Sebagai Konsumen Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan PP Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan\n\n" . "text/html" . . . "Konsumen" . . . "Perlindungan Hukum" . .