<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Kebijakan Pemerintahan Kota Bogor Dalam Penataan Ulang Jalur Pedestrian Di Kota Bogor Berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan"^^ . "Jalur pedestrian dapat diartikan sebagai jalur pejalan kaki. Sistem pedestrian yang baik dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan bermotor di pusat kota oleh karena itu jalur pedestrian harus dapat menampung setiap aktivitas pejalan kaki dengan nyaman, lancar dan aman. Jalur pedestrian di Kota Bogor masih menjadi sorotan di berbagai kalangan masyarakat, terutama dalam permasalahan penyalahgunaan jalur bagi pejalan kaki yang telah di sediakan oleh pemerintah. Jalur pedestrian yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki justru dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima, parkir liar, pemasangan tiang reklame atau spanduk, hingga dilintasi oleh pengendara motor disaat kemacetan. Tujuan utama jalur pedestrian berfungsi untuk kegiatan pejalan kaki dalam melakukan aktivitas, sehingga dapat meningkatkan keamanan, kelancaran dan kenyamanan bagi pejalan kaki. Sementara itu, proses pembangunan dan penataan ulangnya adalah untuk menunjang kepentingan dan hak-hak para pejalan kaki untuk melakukan segala aktivitas. Adapun judul penelitian ini adalah Kebijakan Pemerintah Kota Bogor Dalam Penataan Ulang Jalur Pedestrian di Kota Bogor Berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research), Pengolahan data dilakukan secara kualitatif yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami, atau dimengerti. Penataan ulang jalur pedestrian di Kota Bogor berjalan dengan cukup baik, Pemerintah Kota Bogor bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah membangun dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan oleh para pengguna jalur pedestrian, dan penyediaan dan pemanfataan jaringan jalur pejalan kaki telah diterapkan."^^ . "2022" . . . . . "Universitas pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Isep"^^ . "H. Insani"^^ . "Isep H. Insani"^^ . . "Sapto"^^ . "Handoyo DP"^^ . "Sapto Handoyo DP"^^ . . "Amanda"^^ . "Clarissa"^^ . "Amanda Clarissa"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . . "Kebijakan Pemerintahan Kota Bogor Dalam Penataan Ulang Jalur Pedestrian Di Kota Bogor Berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Kebijakan Pemerintahan Kota Bogor Dalam Penataan Ulang Jalur Pedestrian Di Kota Bogor Berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Kebijakan Pemerintahan Kota Bogor Dalam Penataan Ulang Jalur Pedestrian Di Kota Bogor Berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #9095 \n\nKebijakan Pemerintahan Kota Bogor Dalam Penataan Ulang Jalur Pedestrian Di Kota Bogor Berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan\n\n" . "text/html" . . . "Perda ( Peraturan Daerah )" . . . "Lalin (Lalu Lintas)" . .