eprintid: 9096 rev_number: 11 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/90/96 datestamp: 2025-03-04 03:47:40 lastmod: 2025-03-04 03:47:40 status_changed: 2025-03-04 03:47:40 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Syafinaz Nursakila, Arnetta creators_name: Nuradi, Nuradi creators_name: Mega Wijaya, Mustika creators_NPM: 010118015 creators_NPM: NIDK8843880018 creators_NPM: NIDN0218098501 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Nuradia, Nuradia contributors_name: Mega Wijaya, Mustika contributors_NIDN: NIDK8843880018 contributors_NIDN: NIDN0218098501 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: KODEPRODI74021#ILMU HUKUM title: Pengaturan Transportasi Biskita Transpakuan Menurut Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019 ispublished: pub subjects: dt subjects: lalulintas divisions: sch_bio full_text_status: public abstract: Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan dari sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. Pada tahun 2021 Pemerintah Kota Bogor di bawah Walikota Bima Arya Sugiarto meluncurkan transportasi konversi angkutan kota yaitu "BISKITA TRANSPAKUAN" di Balai Kota Bogor. Layanan BISKITA Transpakuan ini merupakan bagian program subsidi pengembangan dari angkutan umum massal perkotaan. Transportasi BISKITA Transpakuan merupakan Bus Rapid Transit (BRT) yang menerapkan skema Buy The Service (BTS). Adapun penelitian ini adalah Pengaturan Transportasi BISKITA Transpakuan menurut Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perumusan masalah yang penulis tarik dalam penulisan ini meliputi bagaimana Kedudukan dan Kewenangan Pemerintah Kota Bogor, faktor-faktor yang menjadi kendala dalam layanan BISKITA Transpakuan dan solusinya, serta penerapan layanan BISKITA Transpakuan sudah sesuai atau belum dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor. Teori yang saya gunakan untuk menyelesaikan masalah dalam penulisan ini, yaitu teori pelayanan publik, teori efektivitas dan teori kewenangan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan penelitian yang bersifat deskriptis analisis, jenis penelitiannya adalah normatif dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustaan serta penelitian lapangan dengan melakukan wawancara di Dinas Perhubungan Kota Bogor. Penerapan BISKITA Transpakuan di Kota Bogor masih ada permasalahan diantaranya bagi supir yang Angkutan Perkotaan (ANGKOT) nya di konversi harus memenuhi syarat untuk menjadi supir BISKITA Transpakuan, yaitu usia tidak lebih dari lima puluh tahun, mempunyai SIM B1 dan pendidikan terakhir SMA atau sederajat. Solusi untuk mengatasi masalah tersebut Pemerintah Kota Bogor sedang menyiapkan regulasi terkait konversi Angkutan Perkotaan (ANGKOT) menjadi angkutan BISKITA Transpakuan dan memberikan kebijakan dan penanganan yang tepat, bertujuan untuk meminimalkan faktor-faktor yang tidak diinginkan. date: 2022 date_type: published institution: Universitas pakuan department: KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Syafinaz Nursakila, Arnetta and Nuradi, Nuradi and Mega Wijaya, Mustika (2022) Pengaturan Transportasi Biskita Transpakuan Menurut Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2019. Skripsi thesis, Universitas pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/9096/1/Cover.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/9096/2/Lembar%20Pengesahan.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/9096/3/Daftar%20Pustaka.pdf