%0 Thesis %9 Skripsi %A Dwi Putri, Astiana %A Wuisang, Ari %A Handoyo DP, Sapto %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2022 %F eprintsunpak:9097 %I Universitas pakuan %T Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Dalam Perlindungan Dan Penegakan Ham Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia %U http://eprints.unpak.ac.id/9097/ %X Indonesia memiliki konsepsi hak asasi manusia yang sesuai dengan corak hidupnya sendiri. Dalam pelaksanaannya, hak asasi manusia telah sering kali dilanggar. Karena banyak sekali terjadi pelanggaran hak asasi manusia, maka banyak pula tekanan-tekanan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri agar ditegakkan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Atas dasar perintah konstitusi dan amanat ketetapan MPR, pada tanggal 23 September 1999 diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang ini juga mengatur tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga mandiri di bidang penegakan hak asasi manusia. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kedudukan dan kewenangan Komnas HAM dalam perlindungan dan penegakan HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini ditegaskan di Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun kewenangan Komnas HAM dalam perlindungan dan penegakan HAM menurut Pasal 89 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi kewenangan untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Permasalahan yang dihadapi oleh Komnas HAM dalam perlindungan dan penegakan HAM serta upaya penyelesaiannya, yaitu Komnas HAM sebagai institusi nasional HAM masih memiliki sejumlah kelemahan mulai dari persoalan belum optimalnya dasar hukum pembentukan, pendanaan yang minim, belum jelasnya hubungan kelembagaan dengan lembaga-lembaga negara lain, ketidakjelasan kedudukan, persoalan independensi, terbatasnya kewenangan dan aksesibilitas kelembagaan, dimana hal itu semua memperlihatkan bahwa eksistensi Komnas HAM di Indonesia belum merupakan sebagai sebuah institusi nasional HAM yang efektif. Oleh karena itu, sebagai upaya penyelesaian untuk memperkuat eksistensi kelembagaan Komnas HAM dalam sistem ketatanegaraan Indonesia harus dilakukan penguatan dasar hukum pembentukannya dengan diatur langsung oleh konstitusi, penguatan independensi kelembagaan dan kewenangan, alokasi anggaran yang memadai, memperluas akses pelayanan dengan pembentukan Komnas HAM di setiap provinsi, serta menjalin dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak baik di level nasional maupun internasional. Penguatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kelembagaan Komnas HAM yang efektif dalam rangka perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.