%I Universitas pakuan %L eprintsunpak9101 %D 2022 %X Selat Malaka merupakan selat yang memiliki aktivitas tersibuk di dunia, yang dimana selat ini mempunyai peran penting dalam bagian Asia Tenggara. Banyaknya kapal yang datang dari segala penjuru dunia, dengan kebutuhan melintas maupun berdagang di daerah selat tersebut. Selat Malaka berada dibawah kedaulatan dari tiga negara di Asia yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura yang merupakan negara pesisir (literal states). Letak geografis Selat Malaka menjadikannya rapuh terhadap aksi kejahatan. Selat Malaka merupakan selat yang sempit yang memiliki ribuan pulau kecil dan juga menjadi muara banyak sungai. Hal tersebut juga yang menjadikan Selat Malaka menjadi tempat yang sangat ideal bagi para penjahat untuk bersembunyi. Sebagai selat yang rentan terhadap aksi kejahatan, lalu lintas selat yang padat dilalui oleh kapal-kapal menjadi target dari aksi kejahatan maritim. Untuk dapat menciptakan keamanan maritim, United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS tidak secara spesifik menjelaskan mengenai keamanan maritim dari adanya aksi kejahatan maritim. Namun UNCLOS 1982 mempunyai beberapa pasal yang berkaitan dengan keamanan maritim. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu pembahasan dilakukan dengan cara menjelaskan data secara lengkap, terperinci, dan sistematis. Data yang diperoleh diolah secara kualitatif dan teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur-literatur, catatan- catatan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa UNCLOS mengatur mengenai beberapa tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh kapal-kapal asing ketika melakukan hak lintas damai melalui laut teritorial, ZEE, perairan pedalaman dan perairan kepulauan suatu negara. UNCLOS sendiri menyebutkan beberapa larangan bagi kapal asing dalam Pasal 19 seperti mengancam kedaulatan, penggunaan senjata dalam bentuk apapaun, propaganda dan masih banyak lainnya. Dalam Pasal 21 UNCLOS juga menyebutkan mengenai pengadopsian aturan hukum dengan menyebutkan bahwa negara pantai dapat mengadopsi hukum dan peraturan yang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UNCLOS dan hukum internasional lain hal itu dilakukan untuk melindungi keamanan kapal-kapal yang melintas dari ancaman yang mungkin terjadi. Litteral States menempuh berbagai upaya untuk dapat melindungi Selat Malaka melalui kerjasama ketiga negara untuk melakukan patroli bersama dengan dasar pandangan yang sama, yaitu bahwa keamanan Selat Malaka merupakan tanggung jawab utama bagi negara-negara tersebut. Maka Diperlukan persamaan persepsi antar littoral states dalam peningkatan upaya dan evaluasi dari segi penambahan pelaksanaan waktu operasi patroli di wilayah Selat Malaka. %A Ferry Wicaksono %A Tuti Susilawati K. %A Isep H. Insani %T Tinjauan Yuridis Mengenai Bagian Pesisir (Literal States) Dalam Rangka Pengawalan Wilayah Di Selat Malaka Dari Ancaman Kejahatan Maritim