%D 2020 %T Implementasi Pendirian Sekolah Ibu Di Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Sekolah Ibu %L eprintsunpak914 %X Implementasi pendirian sekolah ibu di Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor mengacu kepada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Sekolah Ibu dan pengaturan lain yang mengikat. Keterlibatan masyarakat sekitar serta kerja Kelurahan Tegallega sendiri yang membuat implementasi ini berjalan secara produktif, efektif dan efisien dengan menghasiulkan SDM khususnya perempuan dan ibu-ibu yang berkualitas dengan keterempilan yang mumpuni dalam berkehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Permasalahan yang timbul dalam Implementasi Pendirian Sekolah Ibu di Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Sekolah Ibu yaitu sarana dan prasarana yang terbatas dan tindak lanjut setelah pelaksanaan Sekolah ibu tersebut selesai. Pada permasalahan yang pertama sarana dan prasarana di kelurahan Tegallega memang dibilang sudah memadai namun kurang dalam beberapa faktor. Seperti ketersediaan kenyamanan dalam fasilitator pembelajaran yang seharusnya sudah berbasis 4.0. Permasalahan kedua yaitu tindak lanjut dari hasil pembelajaran dimana selaras dengan pernyataan dua tokoh di atas sebelumnya masih kurangnya akses hasil guna pembelajaran sehingga lulusan-lulusan sekolah ibu yang sudah dibekali beberapa keterampilan seharusnya dapat mengakses kegiatan-kegiatan yang nantinya berguna bagi mereka dalam lingkup keluarga serta masyarakat sekitar seperti disalurkan dalam kegiatan UMKM yang terarah dan prospektif. Permasalahan ketiga yaitu permasalahan hukum dimana terdapat pelaksanaan Sekolah Ibu dalam proses Penyelidikan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam penggunaan anggaran oleh Kecamatan. Dari ketiga permasalahan di atas Lurah Tegallega menyampaikan sudah mengupayakan solusi guna pemecahan permasalahan tersebut, yaitu menyediakan anggaran lebih dalam pemenuhan fasilitas pembelajaran dengan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait sekolah ibu dan bekerjasama dengan Pemerintah Kota dan penggiat UMKM guna menyalurkan lulusan sekolah ibu agar memiliki tindak lanjut hasil pembelajaran yang prospektif dan bermanfaat bagi keluarganya serta masyarakat sekitarnya. Serta melaksanakan Sekolah Ibu setaat mungkin terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai proses penyelidikan Kejari mendapatkan kepastian hasil dan tercapainya tujuan serta cita-cita diberlakukannya Sekolah Ibu sebagaimana mestinya. Sifat penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu deskriptif analitis dan jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Data yang diperoleh dalam penelitian ini diolah secara kualitatif. %A Erma Tania %A Ari Wuisang %A Isep H. Insani %I Universitas Pakuan