@phdthesis{eprintsunpak9151, author = {Hanif Ramadhani and Agus Satory and Nandang Kusnadi}, title = {Analisis Keabsahan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Dalam Perjanjian Utang Piutang Sebagai Dasar Peralihan Hak (Studi Kasus Putusan Nomor 5/Pdt.G.S/2020PN.Srl)}, school = {Universitas pakuan}, year = {2024}, abstract = {Surat pernyataan atau surat pengakuan adalah sebuah dokumen tertulis yang menjelaskan kondisi atau situasi seseorang untuk menyelesaikan sebuah tanggungjawab. Tujuan utama pembuatan surat ini adalah untuk memberikan klarifikasi tentang hal-hal penting. Namun itu hanya akan memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan pembuktian setara dengan akta autentik jika diakui kebenarannya oleh orang yang menandatanganinya. Hal ini membuat perjanjian tersebut diragukan keabsahannya, oleh sebab itu untuk menjaminan sertifikat hak milik perlu dibebankan dengan hak tanggungan. Dalam Putusan Nomor 5/Pdt.G.S/2020/PN.Srl Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sarolangun menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek. Permasalahan utama dalam putusan tersebut adalah dalam pertimbangan hukum majelis hakim mengenai isi perjanjian yang ada di dalam Surat Pengakuan utang Nomor : B 528/337/6/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang salah satu isi perjanjiannya mengenai agunan/jaminan Surat Pernyataan Melepaskan Surat Hak Milik (SHM) Nomor. 245 atas nama Yuyun Hartati Desa Lubuk Kepayang Kabupaten Sarolangun yang diterbitkan di Sarolangun tanggal 31-12-2009 yang tidak bisa digunakan sebagai jaminan utang untuk melunasi sisa utang kepada Penggugat. Teori yang digunakan adalah teori perjanjian dan teori hukum jaminan. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris, merupakan penelitian yang menggabungkan antara pendekatan hukum normatif (undang-undang) dan empiris berupa penambahan data yang hasil temuannya digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif. Sedangkan Sifat penelitian yang digunakan di dalam pemikiran hukum ini menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu metode yang mempergunakan uraian jelas, sistematis, nyata dan tepat mengenai fakta fakta yang diinginkan. Teknik Pengumpulan data penelitian menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dimana penelitian menggunakan sumber sumber hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan, buku- buku, surat kabar dan tulisan-tulisan lain yang ada berhubungan dengan penelitian. Selain itu menggunakan penelitian lapangan (field research) dimana penelitian ini penulis melakukan wawancara kepada pihak terkait. Pengolaan data diperoleh dalam penulisan hukum ini diolah secara kualitatif, yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat sehingga menjadi uraian pembahasan yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil dari penelitian ini ialah hakim mengabulkan gugatan untuk pelelangan namun menolak terkait eksekusi pelelangan, serta menolak terkait sita jaminan dan pengosiongan objek agunan. Peralihan hak harus diatur dengan hak tanggungan sesuai UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/9151/} }