relation: http://eprints.unpak.ac.id/9169/ title: Analisis Keabsahan Penguasaan Yang Dilakukan Oleh Pihak Yang Menyewakan Terhadap Barang-Barang Milik Penyewa Akibat Wanprestasi (Studi Kasus Perkara Nomor. 150/PDT.G/2018/PN JKT. SEL) creator: Iman Prasetio, Angga creator: Mega Wijaya, Mustika creator: Kusnadi, Nandang subject: Wanprestasi description: Pada zaman yang serba maju ini kebutuhan penduduk selalu mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam segala aspek, khususnya pada kebutuhan tempat usaha, kegiatan usaha tersebut memerlukan lokasi yang strategis untuk menunjang keberhasilan suatu usaha yaitu pemilihan lokasi dalam arti bangunan atau ruko, namun pada realitanya tidak semua masyarakat memiliki tempat untuk usaha, salah satu alasannya yaitu karena tingginya harga tanah dan bangunan. Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha mau tidak mau para pelaku usaha harus melakukan sewa tempat yang menurut penyewa cocok dengan kebutuhan masyarakat sekitar. Dengan adanya keadaan seperti yang saya sebutkan di atas menyebabkan terciptanya suatu perjanjian sewa menyewa. Perikatan berasal dari Bahasa Belanda yaitu verbintenis atau dalam Bahasa Inggris dikenal dengan binding. Dalam Bahasa Indonesia selain di terjemahkan sebagai perikatan, ada juga yang menerjemahkan sebagai perutangan. Menurut R. Setiawan, beliau lebih cenderung untuk memakai istilah perikatan dengan alasan bahwa verbintenis berasal dari kata verbiden yang artinya mengikat. Perjanjian atau overeenkomst merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dapat dikatakan peristiwa di mana dua orang atau lebih saling mengikrarkan diri untuk berbuat sesuatu. Bab VII Buku III KUHPerdata, "Tentang Sewa Menyewa", mengatur perjanjian sewa-menyewa dari Pasal 1548 hingga Pasal 1600. Pasal 1548 KUHPerdata memberikan definisi perjanjian sewa- menyewa. "Sewa-menyewa ialah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya." hukum jaminan Indonesia mencakup berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penjaminan hutang yang terdapat dalam hukum positif Indonesia. Jaminan adalah tanggungan yang diberikan oleh debitur dan atau pihak ketiga kepada kreditur karena pihak kreditur mempunyai suatu kepentingan bahwa debitur harus memenuhi kewajibannya dalam suatu perikatan. Pasal 1313 KUHPerdata memberikan rumusan tentang perjajian yaitu suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kajian ini menyimpulkan bahwa sewa menyewa yang terjadi antara penggugat dan tergugat adalah sah serta dalam sewa menyewa ini tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi). date: 2024 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/9169/1/Cover%20ANGGA%20IMAN%20PRASETIO.pdf format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/9169/2/Lembar%20Pengesahan%20ANGGA%20IMAN%20PRASETIO.pdf format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/9169/3/Daftar%20Pustaka%20ANGGA%20IMAN%20PRASETIO.pdf identifier: Iman Prasetio, Angga and Mega Wijaya, Mustika and Kusnadi, Nandang (2024) Analisis Keabsahan Penguasaan Yang Dilakukan Oleh Pihak Yang Menyewakan Terhadap Barang-Barang Milik Penyewa Akibat Wanprestasi (Studi Kasus Perkara Nomor. 150/PDT.G/2018/PN JKT. SEL). Skripsi thesis, Universitas pakuan.