%I Universitas pakuan %L eprintsunpak9174 %D 2024 %X Pengangkatan anak di Indonesia telah lama dilakukan baik secara adat, hukum Islam, maupun hukum formal. Biasanya, pengangkatan anak dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak bisa memiliki keturunan. Namun, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1983 dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2007 memungkinkan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal, termasuk janda. Pasal 13 huruf e PP No. 54 Tahun 2007 mengatur bahwa calon orang tua angkat harus berstatus menikah selama setidaknya lima tahun, tetapi dengan syarat ketat, orang tua tunggal juga diperbolehkan mengangkat anak. Saat ini, pengangkatan anak oleh orang tua tunggal belum diatur secara khusus dan ketentuannya tersebar dalam beberapa peraturan seperti SEMA No. 6 Tahun 1983, PP No. 54 Tahun 2007, Permensos No. 110/HUK/2009, serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Anak. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak ada batasan usia atau status perkawinan calon orang tua angkat, sehingga pengangkatan anak oleh orang tua tunggal diperbolehkan dalam hukum islam. KHI hanya mengatur hak waris anak angkat hanya bisa melalui wasiat wajibah. Salah satu dikabulkannya permohonan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal yaitu pada kasus perkara nomor 333/Pdt.p/2020/PA.Cbn., yaitu seorang janda yang tidak lagi terikat dalam perkawinan karena ditinggal oleh suaminya karena telah meninggal dunia, mengajukan permohonan pengangkatan anak pada Pengadilan Agama Cibinong. Pertimbangan hakim mengenai pemberian izin pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua tunggal atau janda memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat terutama bagi sang anak. Dalam Penetapan Perkara Nomor 333/Pdt.P/2020/PA.Cbn., pemohon, seorang janda, diberikan izin mengangkat anak berdasarkan pertimbangan hakim bahwa pemohon memiliki legal standing yang sah. Pemohon telah menikah selama lebih dari lima tahun sebelum suaminya meninggal pada tahun 2008 dan tidak memiliki anak. Bukti-bukti seperti fotokopi akta nikah dan surat kematian suami memperkuat kedudukan hukum pemohon. Selain itu pemohon telah memenuhi semua persyaratan hukum, termasuk mendapatkan surat rekomendasi dan izin dari dinas sosial, sesuai Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 dan PERMENSOS No. 110/HUK/2009, pengangkatan anak oleh orang tua tunggal termasuk janda diperbolehkan dengan syarat ketat, termasuk memiliki izin dari Menteri Sosial. %A Elsa Nurfariza %A Nandang Kusnadi %A Mustika Mega Wijaya %T Analisis Permohonan Pengangkatan Anak Yang Dilakukan Oleh Seorang Janda Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007 (Penetapan Nomor 333/PDT.P/2020/PA.CBN)