<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Sertipikat Hilang Dalam Penguasaannya"^^ . "Notaris dan PPAT adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Kewenangan notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai pejabat umum merupakan kewenangan yang diperoleh secara atribusi dan secara normatif diatur dalam UUJN dan Peraturan Pemerintah Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam hal penyimpanan sertifikat hak atas tanah dalam proses balik nama notaris/PPAT tidak memiliki kewenangan yang jelas yang dituliskan dalam peraturan, Hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan terkait Sertifikat Hak Atas Tanah tersebut. Tanggungjawab notaris/PPAT dalam penyimpanan sertifikat hak atas tanah pada pengikatan jual beli tanah, notaris/PPAT mempunyai tanggung jawab hukum secara perdata berkenaan dengan profesi dan jabatannya, serta notaris/PPAT bertanggung jawab apabila objek (sertifikat hak milik atas tanah) yang ia simpan rusak ataupun hilang dari penguasaannya. Dari uraian tersebut, timbul Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini yaitu Bagaimana tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap sertifikat hilang dalam penguasaannya pada Perkara Nomor 32/Pdt.G/2022/PN.Sby? Bagaimana implikasi hukum bagi Notaris/PPAT yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya sertifikat dalam penguasannnya? Penelitian ini bersifat deskriptf analitis, dengan jenis penelitian normatif empiris. Data-data dikumpulkan dengan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan datanya dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa notaris/PPAT biasanya meminta waktu untuk mencari sertifikat apabila hilang di dalam kantornya atau penguasaannya dan jika sampai batas waktu belum juga ditemukan sertifikat asli yang hilang tersebut maka notaris/PPAT harus bertanggungjawab untuk membantu menerbitkan sertifikat pengganti di Badan Pertanahan Nasional. Hal yang telah dilakukan oleh notaris/PPAT yang telah menghilangkan sertifikat dalam penguasaannya di kantornya tersebut dapat digugat atas dasar wanprestasi, karena telah melakukan sesuatu yang dilarang di dalam perjanjian yaitu menghilangkan sertifikat yang telah dititipkan kepadanya yang menyeybabkan kerugikan. Dalam masalah wanprestasi maka si penerima titipan harus bertanggungjawab dengan mengganti kerugian yang telah diderita oleh para pihak yang telah kehilangan sertifikat tanahnya yaitu dengan membantu dalam proses pembuatan sertifikat pengganti yaitu dengan cara membayar biaya pembuatan sertfikat pengganti atas sertifikat hak atas tanah asli yang telah hilang dalam\r\npenguasaannya."^^ . "2024" . . . . . "Universitas pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Aditya"^^ . "Pangestu Halomoan Tampubolon"^^ . "Aditya Pangestu Halomoan Tampubolon"^^ . . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto Suhermanto"^^ . . "Agus"^^ . "Satory"^^ . "Agus Satory"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . . "Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Sertipikat Hilang Dalam Penguasaannya (Text)"^^ . . . "Cover ADITYA PANGESTU HALOMOAN TAMPUBOLON.pdf"^^ . . . "Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Sertipikat Hilang Dalam Penguasaannya (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan ADITYA PANGESTU HALOMOAN TAMPUBOLON.pdf"^^ . . . "Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Sertipikat Hilang Dalam Penguasaannya (Text)"^^ . . . "Daftar pustaka ADITYA PANGESTU HALOMOAN TAMPUBOLON.pdf"^^ . . "HTML Summary of #9207 \n\nTanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Sertipikat Hilang Dalam Penguasaannya\n\n" . "text/html" . . . "Notaris" . .