%X Semakin kompleks perkembangan zaman era society 5.0 di Indonesia telah merubah tatanan hidup manusia, termasuk pula perkembangan jual beli atau sewa menyewa yang terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu penjualan melalui e-commerce atau online. Jual-beli atau sewa menyewa selalu terjadi di setiap kehidupan masyarakat, sebab masyarakat sebagai konsumen memiliki demand untuk mengisi kebutuhan hidupnya dan pelaku usaha memiliki supply untuk ditawarkan kepada masyarakat dengan berbagai macam tingkat harga. Kepentingan pelaku usaha adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin dari transaksi dengan konsumen, sedangkan konsumen berkepentingan untuk memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap barang maupun jasa tertentu. Namun, hubungan itu seringkali terjadi ketidaksetaraan antara keduanya, secara umum konsumen berada pada posisi tawar yang lemah, akibatnya dapat dimungkinkan menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku usaha yang secara sosial dan ekonomi memiliki posisi yang kuat. Namun, BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen berkendala dalam proses penyelesaian sengketa konsumen e- commerce yang dimana lembaga tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya dalam menyelesaikan sengketa konsumen e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan BPSK dalam menangani sengketa e- commerce serta permasalahan apa saja yang timbul dari penyelesaian sengketa e-commerce dan upaya penyelesaiannya. Hasil penelitian bahwa BPSK DKI Jakarta dapat menangani sengketa e-commerce dengan komprehensif dengan adanya bantuan penyedia layanan sehingga mendapatkan transparansi data. Jika didapati pelaku usaha yang berdomisili jauh dari BPSK DKI Jakarta maka penyelesaian sengketa akan dilakukan secara Online Dispute Resolution (ODR). Terkait hal tersebut, putusan BPSK juga bersifat final and binding tetapi masih dapat diajukan keberatan kembali ke Pengadilan Negeri, sehingga sifat final and binding dari putusan BPSK dipertanyakan. Diharapkan adanya pembaharuan revisi UUPK sebagai kebutuhan mendesak bagi masyarakat Indonesia serta BPSK DKI Jakarta dapat menjadi panutan bagi BPSK di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa e-commerce sehingga tidak ada lagi konsumen e-commerce yang ditolak pengaduannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan didukung oleh data empiris dengan mengkaji data sekunder maupun fakta sosial serta melakukan wawancara dengan pihak terkait yaitu, anggota BPSK DKI Jakarta. %L eprintsunpak9208 %A Khansa Kamilah Roza Irawan %A Dinalara D. Butar-butar %A Suhermanto Suhermanto %I Universitas pakuan %T Analisis Penguatan Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menangani Sengketa E-commerce %D 2024