<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Akibat Hukum Terhadap Anak Lahir Dari Perkawinan Antara Saudara Kandung (Studi Kasus Perkara No. 80/Pdt-G/2017/PA.LLG)"^^ . "Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agamanya masingmasing, namun perkawinan masih dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan yang selanjutnya akan menimbulkan akibat hukum lain. Salah satunya terhadap status dan kedudukan hukum anak yang telah dilahirkan. Dalam penulisan hukum ini yang dibahas ialah anak yang lahir dari perkawinan antara saudara kandung. Identifikasi masalah yaitu apa penyebab terjadinya perkawinan antara saudara kandung, bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan yang dilakukan antara saudara kandung, dan bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara No. 80/Pdt-G/2017/PA.LLG terkait pembatalan perkawinan yang dilakukan antara saudara kandung menurut hukum perdata dan hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian penyebab terjadinya perkawinan antara saudara kandung dalam kasus perkara ini yaitu karena ketidaktahuan para pihak mengenai adanya aturan larangan perkawinan dan faktor lainnya yaitu karena adat. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang isinya keputusan pengadilan itu tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan, suami atau isteri dengan itikad baik (kecuali terhadap harta bersama dari perkawinan lain yang lebih dahulu) dan pihak ketiga lainnya yang mempunyai hak dengan itikad baik sebelum keputusan pembatalan berkekuatan hukum tetap. Pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara No. 80/Pdt-G/2017/PA.LLG adalah perkawinan tersebut batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam serta dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang ialah karena suami dan isteri tersebut memiliki hubungan pertalian nasab yang dilarang untuk melangsungkan perkawinan yaitu merupakan saudara kandung, yang diperkuat dengan adanya tindakan pemalsuan identitas. Jenis penelitian penulisan hukum ini yaitu penelitian normatif empiris, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan serta melakukan sesi wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Cibinong dan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau yang dianalisis secara kualitatif tetapi tidak menutup kemungkinan dengan kuantitatif.\r\nKata Kunci: Perkawinan Saudara Kandung, Anak, Akibat Hukum"^^ . "2019-05-21" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Subandi"^^ . "Al Marsudi"^^ . "Subandi Al Marsudi"^^ . . "Dinalara"^^ . "D. Butar-butar"^^ . "Dinalara D. Butar-butar"^^ . . "Gina"^^ . "Nur Elista"^^ . "Gina Nur Elista"^^ . . . . . . "Akibat Hukum Terhadap Anak Lahir Dari Perkawinan Antara Saudara Kandung (Studi Kasus Perkara No. 80/Pdt-G/2017/PA.LLG) (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Akibat Hukum Terhadap Anak Lahir Dari Perkawinan Antara Saudara Kandung (Studi Kasus Perkara No. 80/Pdt-G/2017/PA.LLG) (Text)"^^ . . . "L1_L2_merged.pdf"^^ . . "HTML Summary of #931 \n\nAkibat Hukum Terhadap Anak Lahir Dari Perkawinan Antara Saudara Kandung (Studi Kasus Perkara No. 80/Pdt-G/2017/PA.LLG)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum"@en . . . "Pernikahan/Perkawinan" . .