%D 2021 %T Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Tata Kelola Pembangunan Geopark Berdasarkan Perpres No 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) %L eprintsunpak937 %X Geopark atau Taman Bumi adalah pola pengembangan kawasan secara berkelanjutan yang memadukan secara serasi 3 (tiga) keragaman yaitu: keragaman geologi (geodiversity), keanekaragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity). Tujuan dalam pengelolaan geopark adalah membangun dan mengembangkan ekonomi masyarakat setempat dengan berdasarkan perlindungan keragaman geologi, keragaman hayati dan keragaman budaya. Maka dari itu dalam pengembangan geopark memerlukan adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah agar pengembangan geopark di Indonesia berjalan dengan baik. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam tata kelola pengembangan geopark, dan untuk mengetahui masalah yang timbul dalam dalam penyelenggaraan tata kelola pengembangan geopark oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikaitkan dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research). Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif yaitu menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, pengaturan hukum tentang pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Geopark diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 9 Tahun 2019 tentan Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Kewenangan Pemerintah Pusat dalam tata kelola Pengembangan Geopark adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi program lintas sektor dalam mendukung Pengembangan Geopark sesuai dengan prioritas dan strategi yang tercantum dalam Rencana Aksi Nasional. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam tata kelola Pengembangan Geopark adalah melakukan alur perencanaan sesuai dengan perpres. Masalah yang timbul dalam Pengembangan Geopark yaitu kurangnya harmonisasi terhadap Kawasan lindung meliputi keragaman geologi, kenaekaragaman hayati dan keragaman budaya. Adanya pemanfaatan budidaya seperti: potensi tambang, potensi kebun rakyat dan potensi ruang budidaya, serta kualitas sumber daya masyarakat yang juga menjadi hambatan dalam tata kelola Pengembangan Geopark. %A Yunisa Trifauziah Yunisa Trifauziah %A Ari Wuisang %A Sapto Handoyo DP %I Universitas Pakuan