@phdthesis{eprintsunpak947, school = {Universitas Pakuan}, author = {Luthfi Dwi Santoso Luthfi Dwi Santoso and Ari Wuisang and Isep H. Insani}, title = {Pengaturan Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan Di Kota Bogor}, year = {2019}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/947/}, abstract = {Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2015 telah memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk melakukan otonomi seluasluasnya dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS). Retribusi Daerah merupakan penerimaan PAD yang sangat besar. Yang menjadi sumber penerimaan Retribusi Daerah adalah retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu. Diantara semua jenis penerimaan retribusi daerah tersebut diatas, yang dapat memberikan pemasukan paling besar adalah retribusi jasa umum, yaitu pelayanan kesehatan. Permasalahan yang penulis angkat adalah apakah pengaturan Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan oleh Pemerintah Kota Bogor telah memadai dan bagaimana implementasi Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan oleh Pemerintah Kota Bogor dan apa saja yang menjadi kendala serta penyelesaiannya. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan adalah bentuk peraturan perundang-undangan dalam hal mengatur tentang retribusi penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor dan sebagai implementasi oleh Pemerintah Kota Bogor. Dalam Pasal 1 ayat 11 peraturan daerah tersebut menyebutkan bahwa Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan dan/atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan penyelenggaraan kesehatan orang pribadi dan/atau badan. Kemudian Pasal 1 angka 12 menyebutkan Retribusi pelayanan kesehatan adalah retribusi atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah di Puskesmas, Labkesda, atau Rumah Sakit untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Implementasi retribusi penyelenggaraan kesehatan Kota Bogor sesuai dengan Perda yang terakhir tidak lagi dipisahkan setiap Dinas. Dinas Kesehatan sudah menerapkan kebijakan bahwa puskesmas harus menayangkan tarif pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas tersebut. Mulai dari tarif umum sampai dengan tindakan lanjutan. Dan tarifnya sudah sesuai dengan kemampuan masyarakat. Upaya Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Posyandu adalah mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan indikator seperti bangunan fisik puskesmas tersebut, sarana dan prasarana serta alat kesehatan. Dan puskesmas berlomba-lomba untuk meningkatkan pelayanan karena adanya award dari pemerintah bagi puskesmas terbaik. Pengaturan retribusi penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor perlu penyempurnaan dengan tarif baru sesuai dengan perkembangan masyarakat sekarang. Hal tersebut sudah diusulkan oleh Dinas Kesehatan.} }