<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Perkara Tindakan Pidana Melarikan Perempuan Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor:23/PID.SUS/ANAK/2024/PN TJK)"^^ . "Pada konstitusi yang terdapat di Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Namun seiringnya dengan perkembangan zaman, berbagai kejahatan atau tindak pidana banyak ditemukan dalam masyarakat, seperti pembunuhan, pelecehan seksual, dan juga melarikan perempuan. Melarikan perempuan yang masih di bawah umur diatur dalam pasal 332 KUHP, pada pasal 3322 KUHP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan melarikan wanita adalah suatu tindakan yang memenuhi rumusan tersebut ayat (1) atau (2). Atau dengan singkat dapat dikatakan: \"membawa pergi seseorang wanita dalam keadaan tertentu dan dengan suatu maksud tertentu pula\". Dalam maksud tertentu ini harus tercantum/tersirat kehendak melakukan persetubuhan dengan wanita yang dilarikan tersebut dan kehendak menguasai wanita tersebut baik di dalam maupun di luar perkawinan. Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh anak yaitu: anak belum bisa mengontrol diri sendiri, faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor internet yang semakin canggih sehingga dapat mengakses apapun yang diinginkan. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur diatur pada pasal 332 KUHP, karena pelaku masih di bawah umur perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat anak adalah kelompok yang rentan yang masih memiliki masa depan yang cerah, dan masih butuh pengawasan orang tua. Pada Putusan Perkara Nomor : 23/Pid.Sus Anak/2024/Pn Tjk pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara 7 (tujuh) bulan, penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh anak masih jauh dari hukuman maksimal sesuai dengan pasal 332 KUHP."^^ . "2025" . . . . . "Universitas pakuan"^^ . . . "KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM, Universitas pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Teguh"^^ . "Setiadi"^^ . "Teguh Setiadi"^^ . . "Iwan"^^ . "Darmawan"^^ . "Iwan Darmawan"^^ . . "Geraldine"^^ . "Yulia Christy"^^ . "Geraldine Yulia Christy"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74021#ILMU HUKUM"^^ . . . . . . . "Analisis Perkara Tindakan Pidana Melarikan Perempuan Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor:23/PID.SUS/ANAK/2024/PN TJK) (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Analisis Perkara Tindakan Pidana Melarikan Perempuan Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor:23/PID.SUS/ANAK/2024/PN TJK) (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan.pdf"^^ . . . "Analisis Perkara Tindakan Pidana Melarikan Perempuan Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor:23/PID.SUS/ANAK/2024/PN TJK) (Text)"^^ . . . "daftar pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #9495 \n\nAnalisis Perkara Tindakan Pidana Melarikan Perempuan Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor:23/PID.SUS/ANAK/2024/PN TJK)\n\n" . "text/html" . . . "Anak" . . . "Hukum Pidana" . .