%0 Thesis %9 Skripsi %A Kurnia Dharma Bhakti, Tri %A Darmawan, Iwan %A Mega Wijaya, Mustika %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:9498 %I Universitas pakuan %T Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 145/PID.B/LH/BYW) %U http://eprints.unpak.ac.id/9498/ %X Dalam perkembangannya penebangan hutan secara liar menjadi suatu bentuk kejahatan yang teroganisir, berskala besar, dan mempunyai jaringan yang sangat luas. Secara umum, kerusakan hutan disebabkan oleh beberapa faktor yang meliputi faktor mentalitas manusia, kepentingan ekonomi, dan penegakan hukum yang lemah. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang akan dipaparkan dalam penulisan hukum ini, yaitu: 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan? 2)Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan? 3) Apa saja kendala yang ditemukan dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dan bagaimana pula upaya jalan keluarnya? Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif empiris, pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan didukung dengan penelitian lapangan seperti wawancara, kemudian data yang diperoleh dari penelitian ini diolah menggunakan metode kualitatif. Penebangan hutan terus meningkat sebab ada faktor yang kuat untuk memanfaatkan hutan. Pelaku tindak pidana secara bersama-sama mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan memberikan dampak yang sangat besar terhadap ekosistem hutan dan lingkungan hidup. Pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana. Menyatakan bahwa orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan kalau dia tidak melakukan tindak pidana. Masyarakat yang tinggal di sekitaran hutan adalah masyarakat yang berdekatan dengan kawasan hutan, sehingga masyarakat berkewajiban dalam memberikan informasi, baik secara lisan maupun tulisan. Jangan pilih kasih dalam menindaklanjuti pelaku tindak pidana perusakan hutan. Apabila terjadi perusakan hutan alangkah baiknya aparat penegak hukum dalam pemberian sanksi pidana kepada para pelaku tindak pidana perusakan hutan harus dijalankan secara konsisten.