%0 Thesis %9 Skripsi %A Aditya Adriaans, Joses %A Susilawati K., Tuti %A Lathif, Nazaruddin %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:9523 %I Universitas pakuan %T Pelanggaran Hukum Internasional Terhadap Pembongkaran Rumah-Rumah Penduduk Palestina Di Tepi Barat Yang Dilakukan Oleh Israel Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional %U http://eprints.unpak.ac.id/9523/ %X Israel telah menghancurkan rumah-rumah di permukiman Palestina di Tepi Barat. Meski penduduk mengatakan mereka telah mendapatkan izin untuk membangun oleh Otorita Palestina, namun Israel tetap melakukan penghancuran secara paksa, sehingga mereka menuduh Israel berupaya merebut tanah di Tepi Barat. Adapun tindakan Israel tersebut telah melanggar Hukum Internasional. Permasalahan yang diteliti, yaitu faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya pembongkaran rumah penduduk Palestina yang dilakukan oleh Israel di Tepi Barat?, bagaimana pandangan hukum humaniter internasional terhadap terjadinya pembongkaran rumah-rumah penduduk Palestina yang dilakukan oleh Israel di Tepi Barat? dan bagaimana peran PBB dalam menyelesaikan pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh Israel? Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pembongkaran rumah penduduk Palestina yang dilakukan oleh Israel di Tepi Barat, yaitu otoritas Israel mengklaim bahwa rumah yang dibangun oleh penduduk Palestina tidak memiliki izin. Selain itu, pembongkaran rumah penduduk Palestina dilakukan karena dianggap sebagai rumah atau markas orang-orang Palestina bersenjata, yang dianggap sebagai teroris dan mengancam keselamatan warga Israel, terutama kaum Yahudi yang menduduki Tepi Barat Palestina. Pandangan hukum humaniter internasional terhadap terjadinya pembongkaran rumah-rumah penduduk Palestina yang dilakukan oleh Israel di Tepi Barat yaitu melanggar hukum humaniter internasional sebagaimana telah diatur dalam Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol Tambahan I 1977 (Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1949). Pengaturan ini menjadi penting dikarenakan dalam kenyataan di Tepi Barat masih banyak rumah penduduk Palestina yang menjadi sasaran pembongkaran yang dilakukan Israel sehingga mengakibatkan penderitaan terhadap warga sipil akibat objek (fasilitas) sipil yang tidak dapat digunakan sebagaimana fungsi dan kegunaannya. Peran PBB dalam menyelesaikan pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh Israel dapat dikatakan telah gagal, dimana dalam mengeluarkan resolusinya yang akan memberi sanksi atau bahkan hanya mengutuk Israel akan terkendala dengan adanya veto Amerika Serikat. Adanya kenyataan bahwa Amerika Serikat memiliki kepentingan yang besar di Timur Tengah, dan kuatnya lobi Yahudi pada pemerintah Amerika Serikat, serta posisi Amerika Serikat sebagai salah satu dari lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, menyebabkan gagalnya peran PBB dalam menyelesaikan pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh Israel.