@phdthesis{eprintsunpak9525, year = {2024}, school = {Universitas pakuan}, author = {Mutia Dewi Utami and Agus Satory and Lindryani Sjofjan}, title = {Analisis Penyelesaian Utang Debitor Kepada Kreditor Terhadap Tindakan Gugatan Actio Pauliana (Studi Kasus Perkara Nomor: 25/Pdt.Sus.GLL-Actio Pauliana/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor: 101/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.)}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/9525/}, abstract = {Keadaan pailit atau bangkrut merupakan peristiwa yang bisa terjadi pada siapa saja, mulai dari perorangan maupun badan hukum (legal entity). Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah deskriptif analitis yang didukung oleh penelitian hukum normatif dengan didukung data empiris, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data yang diperoleh dalam penulisan hukum ini diolah secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini ialah analisis pertimbangan hukum Majelis Hakim menimbang bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I mengalihkan objek gugatan tersebut kepada Tergugat II ialah telah melanggar ketentuan hukum karena tanpa ada persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan perbuatan atau tindakan mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut tidak wajib dilakukan oleh debitor (Tergugat I) dan sudah sepatutnya diketahui oleh Ade Kusuma pada saat terjadi pelepasan hak tersebut adalah berstatus sebagai pegawai dari PT. Dimas Utama. Dampak dari Putusan PKPU tersebut adalah munculnya upaya hukum actio pauliana yang dilakukan oleh Kurator guna melindungi harta pailit yang dicoba oleh debitor untuk dilarikan sebelum putusan Pailit tersebut. Bahwa terhadap harta pailit dari PT. Dimas Utama yaitu berupa mobil merek Toyota Innova warna Hitam Metalik Tahun 2012 dengan Nomor Polisi B 1858 SRD, Nomor Mesin: 2KDS054232 dan Nomor Rangka: MHFXS42G9C2537148, Nomor BPKB: J-004172239 yang dicoba untuk dilarikan oleh PT. Dimas Utama pada tanggal 27 Februari 2017. Permasalahan yang timbul akibat adanya Putusan Nomor : 25/Pdt.Sus.GLL- Actio Pauliana/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. ialah adanya upaya mengalihkan objek sengketa/objek gugatan dalam perkara aquo oleh PT. Dimas Utama (dalam pailit)/debitor pailit telah dijaminkan kepada PT. Sinar Mitra Sepadan Finance (dalam hal ini adalah Turut Tergugat) berdasarkan atas Surat Pelepasan Hak tertanggal 27 Februari 2017 Ade Kusuma (Tergugat II) dan Ade Kusuma yang melanjutkan angsuran pembayaran terhadap objek gugatan tersebut kepada PT. Sinar Mitra Sepadan Finance hingga lunas.} }