%X Mengenai kedaulatan teritorial suaru negara mencakup adanya tiga dimensi yang terdiri dari tanah atau daratan, laut, dan udara. Namun, kedaulatan tidak hanya sebatas wilayah teritori saja, melainkan adanya hukum serta otoritas yang berlaku pada suatu wilayah tanpa adanya campur tangan pihak luar. Apabila suatu negara terdapat campur tangan dari pihak luar atau asing, maka negara tersebut tidak dapat disebut negara yang berdaulat secara utuh. Dalam Konvensi Chicago 1944, hanya mengatur mengenai batas wilayah udara secara horizontal saja dan tidak mengatur mengenai batas wilayah udara secara vertikal. Dalam permasalahan batas wilayah internasional, pelanggaran mengenai wilayah kedaulatan di udara sering terjadi termasuk di Indonesia. Berdasarkan latar belakang yang sudah diuraikan sebelumnya, maka permasalahan yang akan dibahas oleh penulis, mengenai efektifitas pengaturan mengenai kedaulatan negara atas wilayah udara Indonesia dalam hukum internasional dan nasional serta kendala dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran kedaulatan di wilayah udara Indonesia serta upaya dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran kedaulatan di wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Efektivitas pengaturan kedaulatan wilayah ruang udara Indonesia menurut hukum internasional sudah cukup efektif. Mengingat Indonesia menerapkan ketentuan-ketentuan penerbangan sipil internasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago 1944 dengan mengesahkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Setiap negara memiliki hak eksklusif dalam menjaga kedaulatan wilayah ruang udaranya termasuk Indonesia. Kendala yang dialami Indonesia diantaranya Luasnya wilayah dan topografi Indonesia, Keterbatasan sumber daya manusia,Terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan ruang udara, dan Ancaman yang dinamis terhadap keamanan wilayah udara terus berkembang, pemerintah Indonesia, diharapkan dapat mengembangkan teknologi pertahanan udara dengan peralatan-peralatan yang lebih canggih untuk melengkapi kebutuhan dalam pertahanan udara. Indonesia juga perlu memperbanyak sumber daya manusia yang terlatih untuk mengawasi wilayah udara serta memiliki spesialis dalam bidang penerbangan secara khusus. %I Universitas pakuan %T Analisis Pelanggaran Kedaulatan Di Wilayah Ruang Udara Indonesia Menurut Hukum Internasional %L eprintsunpak9545 %D 2025 %A Milania Saphira %A Chairijah Chairijah %A Nazaruddin Lathif