%X Peran notaris dalam sektor pelayanan jasa adalah sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh negara untuk melayani masyarakat dalam bidang perdata, khususnya pembuatan akta otentik. Salah satu peran yang dijalankan oleh notaris dalam kehidupan bermasyarakat adalah dalam proses pewarisan. Ketidaktelitian notaris dalam membuat suatu surat keterangan hak waris, misalnya tidak memasukan seluruh ahli waris dalam surat keterangan hak waris, dapat mengakibatkan salah satu ahli waris dirugikan. Adapun identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimanakah tanggung jawab notaris atas keterangan hak waris yang tidak memasukan seluruh ahli waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.Tgl? dan bagaimanakah akibat hukum terhadap keterangan hak waris yang tidak memasukan seluruh ahli waris berdasarkan Kitab Undang- undang Hukum Perdata? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris atas keterangan hak waris yang tidak memasukan seluruh ahli waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.Tgl, yaitu notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, objek waris dibeli oleh kedua kakak penggugat (almarhum) dan bukan merupakan harta warisan. Secara hukum, penggugat tidak berhak atas tanah yang ditinggalkan oleh kedua kakak penggugat (almarhum), sehingga Surat Keterangan Hak Waris Nomor 02/NOT/VIII/2015 tanggal 4 Agustus 2015 yang dibuat notaris mengandung isi yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, Surat Keterangan Hak Waris Nomor 02/NOT/VIII/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Akibat hukum terhadap keterangan hak waris yang tidak memasukkan seluruh ahli waris berdasarkan KUHPerdata, yaitu surat keterangan hak waris tersebut batal demi hukum apabila adanya unsur kesengajaan dari pihak penghadap yang sengaja melakukan kesalahan terhadap pengakuan dan terhadap dokumen yang menjadi dasar pembuatan surat keterangan hak waris tersebut. Akibat hukum lainnya, dapat dibatalkan melalui penetapan pengadilan berdasarkan pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pada Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.Tgl, keterangan hak waris yang tidak memasukkan seluruh ahli waris berdasarkan KUHPerdata adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut dikarenakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 02/NOT/VIII/2015 tanggal 4 Agustus 2015 yang dibuat oleh notaris mengandung isi yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga menyebabkan surat keterangan hak waris tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. %I Universitas pakuan %T Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Hak Waris Yang Tidak Memasukan Seluruh Ahli Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.Tgl) %L eprintsunpak9570 %D 2025 %A Raisita Febriyanti %A Dinalara D. Butar-butar %A Mustika Mega Wijaya