@phdthesis{eprintsunpak9588, year = {2024}, school = {Universitas pakuan}, author = {Robbiul Anwar and Yennie K. Milono and Lilik Prihatini}, title = {Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika DI Wilayah Hukum Kabupaten Kutai Kertanagara (Studi Penetapan Pengadilan Nomor 2/PID.SUS-ANAK/2020/PN TRG)}, abstract = {Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap aparat penegak hukum, baik itu Kepolisian, Jaksa dan Hakim untuk melakukan diversi terhadap perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Hal ini ditegaskan pada Pasal 7 angka 1 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi. Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Didalam Pasal 3 Peraturan Mahkah Agung tersebut, menentukan bahwa Hakim anak wajib mengupayakan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsideritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan). Tujuan dari penelitian ini adalah Menjadi pelengkap literatur dalam hukum acara pidana, serta menjadi bahan penelitian lebih lanjut, khususnya tentang penerapan diversi terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung penelitian empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan interpretasi dan sistematisasi antar peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif didukung oleh penelitian empiris untuk memperoleh data primer. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengubah pandangan bahwa pemidanaan seharusnya merupakan jalan terakhir bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga pendekatan pemidanaan pun berubah. Undang-undang ini mengedepankan model pemidanaan retributive justice. Model pemidanaan retributive justice yaitu pemulihan ke kondisi semula dan pemidanaan sebagai jalan terakhir, sehingga didahulukan cara lain di luar pengadilan. Salah satunya dengan cara diversi, yaitu pengalihan penyelesaiaan perkara anak dari proses di peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kemudian dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur diversi bagi anak pelaku tindak pidana apabila anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana penjara 7 tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsideritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi (gabungan). Akan tetapi, diversi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak, belum setiap anak pelaku tindak pidana narkotika perkaranya diselesaikan dengan cara diversi karena adanya perbedaan pendapat terhadap Perma, sehingga belum sepenuhnya dapat mewujudkan perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/9588/} }