TY - THES TI - Tinjauan Yuridis Mengenai Tugas Dan Wewenang Pemerintahan Daerah Kota Depok Dalam Hal Penyelenggaraan Bantuan Hukum Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 15 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kota Depok UR - http://eprints.unpak.ac.id/9592/ ID - eprintsunpak9592 M1 - Skripsi PB - Universitas pakuan A1 - Panco Indarto, Fakhri A1 - H. Insani, Isep A1 - Perdana, Angga N2 - Pemberian Bantuan Hukum terhadap masyarakat merupakan kewajiban negara dalam rangka penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hal mana perlindungan HAM merupakan salah satu ciri negara hukum termasuk pula negara Indonesia. Bantuan Hukum secara cuma- cuma berhak diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin untuk memberikan akses yang sama bagi golongan miskin untuk memperoleh keadilan di bidang hukum. Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan. Permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah dalam menerapkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Depok?, apakah standar pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Depok dilaksanakan secara optimal, dan apakah permasalahan yang timbul dalam pemberian bantuan hukum dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang didukung data empiris dengan sifat penelitian yaitu deskriptif analitis, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah dalam menerapkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Depok mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat. Standar pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Depok dapat dikatakan belum optimal, karena masih banyaknya masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum belum mendapatkan keadilan melalui pemberian bantuan hukum. Permasalahan yang timbul dalam pemberian bantuan hukum dan upaya penyelesaiannya, yaitu ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin masih perlu disempurnakan. Upaya penyelesaian untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan melakukan revisi Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; pemberi bantuan hukum belum optimal dalam memberikan bantuan hukum. Upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini adalah dengan memberikan pemahaman kepada pemberi bantuan hukum melalui seminar atau pendidikan khusus mengenai bantuan hukum; kurangnya pengawasan mengenai pemberian bantuan hukum. Upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini adalah dengan meningkatkan kinerja Tim Pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap pemberi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum; masyarakat kurang memahami mengenai bantuan hukum. Upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini adalah dengan mensosialisasikan peraturan perundang- undangan mengenai bantuan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, aparat penegak hukum, serta pemberi bantuan hukum; terbatasnya alokasi dana untuk kegiatan pemberian bantuan hukum. Upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini adalah Pemerintah Kota Depok dapat mengalokasikan penyaluran dana untuk pemberi bantuan hukum dalam bentuk APBD yang dirasakan mencukupi dalam kegiatan pemberian bantuan hukum. Y1 - 2024/// AV - public ER -