%0 Thesis %9 Skripsi %A Siagian, Martin %A Mihradi, R. Muhammad %A Sukmana, Sobar %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2024 %F eprintsunpak:9593 %I Universitas pakuan %T Analisis Pertanggungjawaban Pemerintahan Kota Bogor Dalam Pelayanan Kesehatan (Diteliti Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kayu Manis Kota Bogor) %U http://eprints.unpak.ac.id/9593/ %X Pemerintah pusat sampai dengan daerah Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas Kesehatan yang dimiliki oleh masyarakatnya.Pusat Kesehatan Masyarakt (Puskesmas) merupakan unit pelaksana teknis dinas yang berada di Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab melaksanakan atau menyelenggarakan pemabangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas menyebutkan bahwa puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang dapat didukung oleh penelitian empiris yaitu melakukan wawancara dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Kayu Manis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu dengan mencari peraturan-peraturan yang tertulis, penjelasan-penjelasan dan teori-teori dari buku, jurnal atau literatur yang berkaitan dengan topik, judul, maupun permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kemudian data yang diperoleh akan dijelaskan dalam bentuk keterangan dan penjelasan yang selanjutnya akan dikaji berdasarkan teori yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa adanya pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat merupakan suatu cara untuk melihat pencapaian hasil pada pelayanan publik yang telah diberikan. Dengan meletakkan perspektif hak asasi manusia dalam kajian tentang hak atas kesehatan ini penyandang kewajiban korelatif utama hak tersebut yaitu negara/pemerintah. Norma tentang kewajiban negara/pemerintah merealisasikan hak atas kesehatan yang setinggi-tingginya tercantum dalam Bab IV Pasal 14 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Puskesmas Kayu Manis sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang mengakses layanan kesehatan di Puskesmas Kayu Manis sejauh ini tidak mendapatkan keluhan atau permasalahan terkait pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Masyarakat sangat puas akan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Kayu Manis baik pelayanan secara langsung maupun tidak langsung. Bahwa apabila terdapat keluhan atau permasalahan terkait pelayanan kesehatan di Puskesmas Kayu Manis maka akan segera ditanggulangi permasalahan tersebut dengan melakukan konfirmasi langsung dengan yang berhubungan dan mencari solusinya untuk permasalahan tersebut. Hak dan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berlaku bagi setiap orang, dan masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya kesehatan yang disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.