%L eprintsunpak9595 %X Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya perlindungan anak sebagai hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara, keluarga, dan masyarakat. Salah satu wujud perlindungan tersebut adalah penetapan hak asuh yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Dalam kasus Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomor 685/Pdt.G/2022/PA.Lt, Majelis Hakim mencabut hak asuh anak dari ibu karena dianggap lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya, sehingga hak asuh dialihkan kepada ayah. Keputusan ini menimbulkan sejumlah permasalahan, di antaranya terkait dasar hukum pencabutan hak asuh, pertimbangan yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan, dan implikasi putusan terhadap hak-hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan pencabutan hak asuh anak, mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam proses tersebut, dan mengevaluasi upaya penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif analisis, memanfaatkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan hak asuh anak didasarkan pada prinsip perlindungan anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan hakim meliputi bukti kelalaian ibu dalam pemeliharaan anak, kondisi anak yang tidak mendapat perhatian yang layak, serta kemampuan ayah untuk memenuhi kebutuhan anak. Hakim juga mengacu pada ketentuan hukum bahwa hak asuh dapat dialihkan demi kepentingan terbaik anak. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pencabutan hak asuh merupakan langkah hukum yang sah untuk melindungi anak dari situasi yang merugikan. Namun, proses ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial anak agar keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat maksimal. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada pengadilan untuk mengedepankan pendekatan holistik dalam kasus hak asuh, termasuk mempertimbangkan pendapat anak dalam proses pengambilan keputusan. %T Pencabutan Hak Asuh Anak Oleh Pengadilan Dalam Rangka Perlindungan Anak (Analisis Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomor 685/Pdt.G/2022/Pa.Lt.) %D 2024 %A Nirmala Ali %A Suhermanto Suhermanto %A Abid Abid %I Universitas pakuan