@phdthesis{eprintsunpak9596, year = {2024}, school = {Universitas pakuan}, author = {Nenty Agustin and Eka Ardianto Iskandar and Lindryani Sjofjan}, title = {Analisis Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Memutus Sengketa Wanprestasi (Studi Kasus Perkara Nomor 653 K/Pdt.sus-Bpsk/2021)}, abstract = {Upaya dalam mewujudkan hak dan kewajiban dalam suatu kegiatan ekonomi, tak lepas dari kesalah pahaman hingga pelanggaran undang-undang oleh konsumen maupun pelaku usaha sehingga menjadi titik awal terjadinnya sengketa konsumen. Terbentuknnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan jawaban terkait penyelesaian sengketa bagi para pihak dirugikan yang Dimana dalam penanganan sengketa konsumen dapat diselesaikan diluar pengadilan yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Akan tetapi, dalam penegakan hukumanya masih terdapat ketidak jelasan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terutama batas ruang lingkup objek sengketa konsumen yang diselesaikan, seperti pada kasus Perkara Nomor 653 K/Pdt.Sus-BPSK/2021 bahwa objek kerugian yang dialami konsumen ialah adanya perjanjian dalam jual beli rumah. Untuk itu, menjadi landasan bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan tentang keberatan putusan BPSK ke Pengadilan Negri Kota Batam, Bahwa BPSK Kota Batam telah melampaui kewenangan sesui dengan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut dalam putusan Pengadilan Negri Kota Batam Nomor 653 K/Pdt.Sus-BPSK/2021 salah satu amar putusannya adalah menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Adapun perumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana kendala dan kesulitan Majelis Hakim dalam Perkara Putusan Nomor 653 K/Pdt.SuS- BPSK/2021. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yang mana penelitian ini dilihat dari mencari bahan Pustaka atau bahan skunder dengan cara menelusuri teori-teori, konsep, asas hukum, peraturan perundang- undangan, serta wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka diperoleh hasil bahwa perimbangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam dalam mengadili perkara tersebut ialah ketidakjujuran serta kesalahpahaman. Adapun pertimbangan Hakim Pengadilan Negri Kota Batam, bahwa objek sengketa yang diselesaikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam bukan termaksuk sengketa konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan konsumen.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/9596/} }