%0 Thesis %9 Skripsi %A Haripin, Jenal %A Rohaedi, Edi %A H. Insani, Isep %A Universitas Pakuan, %A KODEPRODI74021#ILMU HUKUM, %B KODEPRIODI74021#ILMU HUKUM %D 2014 %F eprintsunpak:9660 %I Universitas pakuan %T Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Dalam Penyusunan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Sebagai Upaya Pemenuhan Produk Hukum Daerah %U http://eprints.unpak.ac.id/9660/ %X Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah intrumen perencanaan program pembentukan peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Prolegda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah. Fungsi legislasi sebagai wahana utama untuk merefleksikan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam formulasi Peraturan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 bahwa mekanisme pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan Program Legislasi Daerah yang disusun antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Dalam menyusun Program legislasi Daerah, DPRD dan Pemerintah Daerah harus berdasarkan skala prioritas yang bertujuan agar pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, terjadi sinkronisasi secara vertikal dan horisontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan pembentukan Peraturan Derah terkoordinasi, terarah, dan terpadu dalam penyusunannya dalam rangka pemenuhan produk hukum di daerah khususnya di Kota Bogor. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, pemenuhan kebutuhan produk hukum daerah di Kota Bogor, khususnya dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi serta pelaksanaan 4 (empat) prioritas pembangunan di Kota Bogor dan program dasar seperti pendidikan dan kesehatan serta bidang lainnya yang menjadi urusan Pemerintah Daerah, belum seluruhnya dapat dipenuhi walaupun secara bertahap telah dilakukan pembahasan dan penetapan Perda- perda yang dibutuhkan oleh daerah. Hal ini terlihat dari 69 (enam puluh sembilan) Raperda dalam Prolegda yang diprioritaskan selama 5 (lima) tahun hanya 50 (lima puluh) atau 72,46% Raperda yang selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Adanya hambatan kendala teknis dalam pembahasan Raperda di Kota Bogor harus didukung dengan sumberdaya manusia yang mampu menganalisis, memformulasikan, mengimplementasikan serta mengevaluasi setiap Produk Hukum Daerah sesuai dengan kebutuhan daerah.