Khoerunnisa, Nadilla and K. Milono, Yennie and Prihatini, Lilik (2021) Implementasi Pembuktian Dalam Persidangan Perkara Pidana Secara Online Dimasa Pandemi. Skripsi thesis, Universitas pakuan.
|
Other
test.txt Download (0B) |
Abstract
Penerapan e-court atau persidangan secara online menjadi solusi agar persidangan perkara pidana tetap berjalan di tengah masa pandemi Covid-19. Karena, apabila persidangan diadakan layaknya persidangan pada umumnya, maka akan menimbulkan kerumunan yang mana hal tersebut bertentangan dengan protokol kesehatan 5M yang ditentukan oleh pemerintah. Selain itu hal tersebut akan mengakibatkan bertambahnya klaster penyebaran virus Covid-19 dan mempercepat penyebaran virus Covid-19. Penerapan persidangan perkara pidana secara online menemui kendala mulai dari kendala teknis hingga kendala pada sarana dan prasarana. Pengaturan mengenai persidangan perkara pidana yang dilakukan secara online, diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Identifikasi masalah penelitian ini adalah Bagaimana keabsahan dari pembuktian secara teleconference dalam suatu persidangan perkara pidana? Apakah pembuktian yang dilakukan secara online tetap menjamin kepastian hukum? Bagaimana Kepuasan Para Pihak Pencari Keadilan Dengan Terlaksananya Persidangan Online? Apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan persidangan perkara pidana di masa pandemi pada pembuktian dan bagaimana solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut? Jenis penelitian dalam penulisan hukum adalah penelitian normatif yang didukung data empiris, sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pembuktian yang dilakukan secara teleconference itu sah, karena pada dasarnya persidangan yang dilakukan secara teleconference tidak jauh berbeda dengan persidangan yang dilakukan secara langsung, yang membedakan hanyalah para pihak yang tidak bertatapan secara langsung melainkan secara online melalui teleconference. Kendala yang paling sering dan utamanya terjadi ialah kendala teknis pada jaringan atau koneksi internet. Solusi yang dapat ditempuh untuk mengatasi kendala tersebut, untuk kendala yang diakibatkan oleh gangguan teknis, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) PERMA No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sebaiknya Pemerintah segera melakukan perubahan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dikarenakan sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat, termasuk pengaturan mengenai persidangan online secara penuh sebagai payung hukum. Perlu dilakukannya standarisasi terhadap kualitas resolusi kamera maupun audio yang digunakan untuk persidangan elektronik agar pemeriksaan alat bukti terutama barang bukti yang ditampilkan menjadi lebih jelas.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Fakultas Hukum > Umum > Online (Daring) Fakultas Hukum > Hukum > Sidang Fakultas Hukum > Umum > COVID-19 |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
| Date Deposited: | 27 Feb 2026 01:52 |
| Last Modified: | 27 Feb 2026 01:52 |
| URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10254 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

