Analisis Terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022 Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu

Amaliya, Maulina and Rohaedi, Edi and Siswajanthy, Farahdinny (2025) Analisis Terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022 Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Skripsi thesis, Universitas pakuan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Bawaslu Kota Bogor menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai sanksi administratif bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pemilu, memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor meminta KPU Kota Bogor melakukan panggilan ulang kepada 3 (tiga) orang tersebut untuk dilakukan klarifikasi secara langsung atau jika tidak, KPU Kota Bogor harus menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat. Tujuan yang hendak di capai penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penulis an skripsi ini menggunakan penelitian hukum Normatif-Empiris (applied low reseacrh). Keseluruhan data dan informasi yang penulis peroleh dalam rangka penulisan ini diolah secara kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena putusan tersebut diambil melalui prosedur dan kewenangan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), serta peraturan pelaksanaan lainnya. Proses klarifikasi ulang yang diperintahkan Bawaslu kepada KPU Kota Bogor sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) jo. Pasal 40 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 menunjukkan penegakan asas legalitas dan kepastian hukum dalam menangani pelanggaran administratif pada tahap verifikasi keanggotaan partai politik. Pelaksanaan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022 telah diupayakan sesuai dengan rekomendasi. Bawaslu Kota Bogor telah menginstruksikan KPU Kota Bogor untuk memanggil ulang tiga anggota partai politik guna klarifikasi langsung di kantor KPU, atau jika tidak hadir, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Meskipun demikian, hasil penelitian menemukan bahwa tidak semua saran perbaikan Bawaslu dilaksanakan secara optimal oleh KPU, sehingga berimplikasi pada kepatuhan dan efektivitas pelaksanaan putusan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Putusan
Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)
Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Pemilu (Pemilihan Umum)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 26 Feb 2026 02:01
Last Modified: 26 Feb 2026 02:01
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10375

Actions (login required)

View Item View Item