Fitria Rahayu, Diana and Rohaedi, Edi and Siswajanthy, Farahdinny (2025) Tinjauan Yuridis Penyegelan Usaha Restoran Akibat Tidak Dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (Studi Kasus Mie Gacoan Di Kota Bogor). Skripsi thesis, Universitas pakuan.
Full text not available from this repository.Abstract
Penelitian ini menganalisis mengenai Tinjauan Yuridis Penyegelan Usaha Restoran Akibat Tidak Dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Studi Kasus Usaha Mie Gacoan Di Kota Bogor). Penyegelan ini disebabkan karena usaha mie gacoan di Kota Bogor telah melanggar izin yang berlaku, Mie Gacoan yang berada di jalan Cilendek Barat Kota Bogor, telah membuka usaha secara operasional sebelum mengurus atau menerbitkan perizinan operasional seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu. Teori yang digunakan mencakup Izin, kepastian hukum, kewenangan, dan ketertiban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-analitis, serta penelitian ini menunjukkan bahwa peran bagian tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya, anggaran, dan koordinasi serta peraturan daerah yang belum relevan sehingga masih memakai peraturan daerah terdahulu yang masih berlaku sampai sekarang. Diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas, serta penyesuaian regulasi kebijakan hukum yang jelas untuk mengoptimalkan kinerjanya. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah bangunan, memperluas bangunan, mengurangi bangunan, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Penyegelan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, dikarenakan pihak Mie Gacoan telah mengabaikan Surat Peringatan yang telah dikirimkan sebelumnya sebagai awal dari teguran atas pelanggaran yang telah dilakukan. Kewenangan Pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan bangunan dan gedung pada kasus ini didasarkan pada Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Walikota terkait sanksi bangunan, serta UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur kewajiban memiliki PBG. Kasus Mie Gacoan merupakan implementasi nyata dari penerapan aturan tersebut untuk menegakkan tertib administrasi dan legalitas bangunan usaha di Kota Bogor. Cara memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama untuk mendapatkan PBG dimulai dari mereka harus memiliki dokumen rencana teknis dan perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Ada beberapa akibat hukum yang timbul terhadap penyegelan yaitu berupa Sanksi Administratif, ada juga sanksi denda dan kerugian finansial, bahkan hingga sanksi pidana, jika menyebabkan kerugian harta benda orang lain dan menyebabkan orang lain kehilangan nyawa, dan resiko lainnya.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata > PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Fakultas Hukum > Hukum > PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Fakultas Hukum > Hukum > Penyegelan |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
| Date Deposited: | 26 Feb 2026 01:42 |
| Last Modified: | 26 Feb 2026 01:42 |
| URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10376 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

