Ar Rasid, Nujud and Wuisang, Ari and Susilawati K., Tuti (2025) Analisis, Fungsi Dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Terlibat Platform Pinjaman Online Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Full text not available from this repository.Abstract
Pada era sekarang, semua barang dan/jasa berkembang dengan pesat salah satunya di bidang jasa keuangan. Pada bidang jasa keuangan sekarang ada yang di kenal dengan finanial technology (fintech). Namun adanya perkembangan tersebut kemudian memunculkan pula berbagai permasalahan baru sehingga negara membutuhkan suatu lembaga baru untuk menangani permasalahan tersebut, yaitu Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. OJK memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur lembaga keuangan dan kemudian telah mengeluarkan peraturan tentang layanan Financial Technology (fintech). Aplikasi pinjaman online ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki ekonomi dengan kondisi menengah ke bawah karena persyaratan pinjaman di aplikasi pinjaman online. Namun, walaupun adanya dua peraturan yang mengatur tentang pinjaman online ini, masih ada terjadi kasus pinjaman online yang meresahkan para peminjam. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pinjaman online ilegal di Indonesia, melihat masih banyaknya kasus pinjaman online yang terjadi. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana peranan OJK dalam melindungi konsumen yang terlibat dengan situs pinjaman online ilegal, bagaimana upaya dalam pencegahan konsumen agar tidak terjerat pinjaman online ilegal dan bagaimana solusi bagi fintech dan konsumen yang terjerat kasus pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Kesimpulan dalam penulisan hukum ini yaitu peranan OJK dalam melindungi konsumen yang terlibat dengan situs pinjaman online ilegal yaitu Otoritas Jasa Keuangan bersama Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal /Satgas Pasti yang sebelumnya dikenal dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Menkominfo untuk menindak pinjaman online ilegal, upaya dalam pencegahan konsumen agar tidak terjerat pinjaman online ilegal yaitu memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh Solusi bagi fintech dan konsumen yang terjerat kasus pinjaman online yaitu melakukan rapat koordinasi dengan lembaga pemerintahan seperti Kepolisian Republik Indonesia, Menkominfo, sehingga Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan daftar nama pinjaman online ilegal kepada masyarakat setelah itu memutuskan akses Keuangan dengan meminta agar bank atau PJP (Perusahaan Jasa Penilai) agar untuk tidak bekerjasama dengan pinjaman online ilegal dan mengajukan blokir situs.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum > Perlindungan Hukum Fakultas Hukum > Hukum > OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Fakultas Hukum > Umum > Pinjol (Pinjaman Online) Fakultas Hukum > Umum > Fintech (Financial Technology) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
| Date Deposited: | 13 Feb 2026 03:38 |
| Last Modified: | 13 Feb 2026 03:38 |
| URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10387 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

