Mekanisme Pembentukan Undang-Undang Melalui Metode Omnibus Law Dalam Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia

Audia, Qeishaq Alfarizi and Andayani BS, Dwi and Wuisang, Ari (2021) Mekanisme Pembentukan Undang-Undang Melalui Metode Omnibus Law Dalam Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Omnibus law pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo saat pidato pelantikannya sebagai presiden Republik Indonesia pada Sidang Paripurna di hadapan MPR RI tanggal 20 Oktober 2019. Usulan untuk menerbitkan suatu produk hukum yang menuai kontroversi publik Salah satu sebabnya ialah karena sistem hukum yang dianut oleh indonesia ialah civil law, sementara metode pembentukan omnibus law ini merupakan suatu produk hukum yang biasa dipakai dalam sistem hukum common law. Seyogyanya dalam pembentukan Undang-undang di Indonesia setiap undang-undang memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis berbeda sehingga menyulitkan memastikannya bahwa substansi tetap ada dalam omnibus law. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini, yaitu deskriptif analitis yang berarti membuat deskripsi mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian dan selanjutnya dianalisis berdasarkan teori dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil analisis, pembentukan undang-undang Mengunakan metode omnibus law merupakan suatu metode yang dianggap akan memberikan kemudahan dalam proses legislasi, selain itu juga menghemat anggaran negara. Pembentukan undang- undang di Indonesia dalam membuat suatu aturan undang-undang diharuskan berpedoman pada UU No.12 Tahun 2011. Dalam Pasal 5 UU No.12 Tahun 2011 yang membahas asas pembentukan undang-undang, sebagai contoh UU Cipta Kerja yang mengunakan metode omnibus cenderung melanggar beberapa asas seperti asas "kejelasan rumusan" dan asas "dapat dilaksanakan". UU Cipta Kerja dinilai melanggar asas kejelasan rumusan karena dalam perumusannya, pencantuman pasal perubahan langsung digabungkan dengan pasal lama sehingga menyulitkan siapapun yang membacanya. Kemudian dalam asas dapat dilaksanakan Hal ini terlihat dari pengaturan Pasal 173 draf RUU yang mengatur bahwa peraturan pelaksana dari undang-undang yang sudah diubah oleh UU Cipta Kerja harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu satu bulan yang tentunya melakukan perubahan peraturan pelaksana dari 79 undang-undang dalam kurun waktu satu bulan merupakan mandat yang sama sekali tidak realistis. Tujuan penulisan skripsi ini secara umum adalah memberikan wawasan kepada pembaca yang nantinya akan mengetahui tentang mekanisme pembentukan undang-undang melalui metode omnibus serta memberikan analisa apakah metode pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus sudah sesuai dengan asas yang terdapat dalam Undang-undang No.12 Tahun Tahun 2011 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Omnibus Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 14 Feb 2026 03:32
Last Modified: 14 Feb 2026 03:32
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10403

Actions (login required)

View Item View Item