Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bogor Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan

Muti Lestari, Intan and Rohaedi, Edi and Kusnadi, Nandang (2015) Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bogor Dalam Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Lingkungan merupakan faktor penting dalam penunjang kesehatan. Kesehatan Lingkungan sebagai Kondisi dikemukakan oleh Organisasi Kesehatan se-dunia (World Health Organization). WHO menyatakan Environment health refers to ecological balance that must exist beetwen man and his environment in order to ensure his weel being. Pemerintah daerah kota Bogor sebagai daerah penunjang kota-kota besar disekitarnya menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan. Hal tersebut dianggap penting karena sehat atau tidaknya suatu lingkungan dalam suatu kota ditentukan oleh penentu kebijakan dalam kota itu sendiri. Kesehatan lingkungan yang merupakan salah satu factor penting yang harus diperhatikan secara lebih mendalam harus dapat diterapkan dengan adanya kebijakan-kebijakan yang mendukungnya. Untuk itu pemerintah daerah kota Bogor harus bisa membuat kebijakan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan. Sebagaimana kita ketahui, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Pada Peraturan ini antara lain diatur tentang tanggung jawab dan wewenang pemerintah, standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, penyelenggaraan kesehatan lingkungan, proses pengolahan limbah, pengawasan limbah, juga pengendalian dan penyelenggara kesehatan lingkungan. Kewenangan Pemerintah Kota Bogor dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan memberikan penjelasan bahwa pemerintah Kota dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan berwenang, menetapkan kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan kesehatan lingkungan, standar baku mutu kesehatan lingkungan, dan persyaratan kesehatan di tingkat kabupaten/kota dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah provinsi, melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di kabupaten/kota; dan melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Umum > Lingkungan
Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Pemda (Pemerintahan Daerah)
Fakultas Hukum > Umum > Kesehatan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 13 Feb 2026 03:35
Last Modified: 13 Feb 2026 03:35
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10411

Actions (login required)

View Item View Item