H.A., M. As'ari and Wuisang, Ari and H. Insani, Isep (2016) Tinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Kementerian Negara. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Full text not available from this repository.Abstract
Kewenangan Presiden dalam pembentukan Kementerian Negara didasarkan pada Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan serta membentuk kementerian dan menteri-menteri didasarkan pada Pasal 17 ayat (2) UUD Tahun 1945. Sama dengan yang terjadi pada kekuasaan pemerintahan, kekuasaan ini tidak diatur lebih lanjut dengan suatu peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan kekuasaan tersebut dalam praktik kenegaraan selama ini diserahkan secara mutlak kepada Presiden. Pengangkatan menteri-menteri dilakukan oleh Presiden sejak Presiden terpilih dalam pemilu sampai dengan masa jabatannya selesai. Pemberhentian menteri-menteri oleh Presiden dapat dilakukan di tengah-tengah masa jabatannya tersebut. Seluruh tindakan tersebut dalam praktiknya dapat dilakukan secara tertutup tanpa perlu meminta nasihat, mendapatkan usulan dan pertanggungjawaban dari lembaga negara yang lain, dengan alasan bahwa kekuasaan ini adalah hak prerogatif Presiden. Pengaturan struktur kabinet menteri yang ideal di Indonesia dalam pembentukan kementerian harus memperhatikan kriteria-kriteria efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan/atau perkembangan lingkungan global. Dengan demikian, UU Kementerian telah memadukan secara serasi landasan teori konstitusi dalam pembentukan kementerian yang didasarkan atas hak prerogatif yang melekat pada jabatan Presiden dan prinsip-prinsip modern dalam teori hukum organisasi pemerintah. UU Kementerian Negara juga telah mengatur time limit bagi presiden dalam membentuk kabinet yakni paling lama 14 hari sejak pengucapan sumpah jabatan presiden, juga ukuran kuantitatif besaran kabinet yang boleh dibentuk yakni paling banyak 34 kementerian. Memang, kemudian Pasal 11 UU Kementerian Negara terkesan masih membuka ruang diskresi bagi Presiden dalam penyusunan kabinet dengan mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Kewenangan Presiden |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
| Date Deposited: | 13 Feb 2026 03:32 |
| Last Modified: | 13 Feb 2026 03:32 |
| URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10420 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

