Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Yang Berada Di Wilayah Konflik Internasional Antara Israel Dan Palestina Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Tewasnya Jurnalis Al Jazeera Hamza Dahdouh)

Dwi Ramadhan, Dimas and Susilawati K., Tuti and Sukmana, Sobar (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Jurnalis Yang Berada Di Wilayah Konflik Internasional Antara Israel Dan Palestina Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Tewasnya Jurnalis Al Jazeera Hamza Dahdouh). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Hak asasi manusia terdiri dari berbagai hak fundamental yang dimiliki setiap manusia sejak lahir hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan harus dihormati. Salah satu hak asasi manusia adalah hak untuk hidup dan hak untuk berpendapat, wujud dari hak untuk berpendapat adalah adanya profesi jurnalistik. Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap jurnalis yang berada di wilayah konflik internasional antara Israel dan Palestina berdasarkan hukum humaniter internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan-ketentuan dalam hukum humaniter internasional dalam melindungi jurnalis yang berada di wilayah konflik bersenjata dan untuk mengetahui sejauh mana pihak-pihak yang berkonflik dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang menyebabkan kematian terhadap jurnalis di wilayah konflik bersenjata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus tewasnya jurnalis Al Jazeera, Hamza Dahdouh. Hasil penelitian menunjukan bahwa jurnalis yang berada di wilayah konflik bersenjata harus dianggap sebagai warga sipil dan harus dilindungi, tidak boleh dijadikan sasaran serangan. Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang perlindungan jurnalis telah diatur dalam berbagai konvensi seperti Konvensi Den Haag IV 1907, Konvensi Jenewa III 1949, Protokol tambahan I pada konvensi jenewa 1977, hingga hukum kebiasaan internasional dalam aturan 34 hukum kebiasaan humaniter internasional. Dalam hal menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan militer Israel di wilayah Palestina, Palestina dapat meminta mahkamah pidana internasional untuk melaksanakan yurisdiksinya, mahkamah pidana internasional memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mengadili individu atas kejahatan internasional yang serius. Mahkamah pidana internasional memiliki kewenangan atas empat jenis kejahatan internasional diantaranya, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Serangan terhadap jurnalis termasuk dalam kejahatan perang karena ketentuan mengenai perlindungan jurnalis telah diatur dalam hukum dan kebiasaan perang. Mahkamah pidana internasional juga memiliki yurisdiksi teritorial, mahkamah pidana internasional dapat menjalankan yurisdiksinya jika kejahatan terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma 1998, Israel tidak meratifikasi Statuta Roma 1998, tapi Palestina merupakan negara pihak Statuta Roma 1998.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Perlindungan Hukum
Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Hukum Humaniter
Fakultas Hukum > Umum > Jurnalis
Fakultas Hukum > Hukum > Perselisihan/Konflik
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 13 Feb 2026 01:58
Last Modified: 13 Feb 2026 01:58
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10452

Actions (login required)

View Item View Item