Partogi, Daniel and D. Butar-butar, Dinalara and Susilawati K., Tuti (2025) Analisis Penentuan Ganti Rugi Immateril Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Perkara Nomor 5/PDT.G/2019/PN BMS Jo Nomor 423/PDT/2019/PT SMG Jo Nomor 1644 K/PDT/2020). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Full text not available from this repository.Abstract
Perbuatan melawan hukum merupakan hal yang penting dalam bidang hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Akan tetapi, pasal tersebut tidak menjelaskan berapa besar ganti kerugian, hal ini diserahkan kepada Hakim yang memeriksa perkara tersebut dan yang akan dijadikan sandaran, yaitu Putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Mei 1970 No. 610.k/Sip/1968, bahwa hakim berwenang menetapkan bahwa seberapa pantasnya kerugian tersebut. Dengan demikian, maka masalah ganti kerugian merupakan hal yang penting dalam kasus perbuatan melawan hukum tidak hanya menimbulkan kerugian immateril. Adapun identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah bagaimanakah pembuktian terjadinya kerugian immateril dalam perkara perbuatan melawan hukum dan bagaimanakah kriteria penentuan ganti rugi immateril dalam perkara perbuatan melawan hukum pada Putusan Perkara Nomor 5/Pdt.G/2019/PN. Bms jo Nomor 423/Pdt/2019/PT. Smg jo Nomor 1644 K/Pdt/2020? Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif empiris, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian terjadinya kerugian immateril dalam perkara perbuatan melawan hukum yaitu terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum tersebut, yaitu harus ada perbuatan, perbuatan tersebut harus melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku (schuld), ada kerugian bagi korban, serta adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Selain itu, terdapat 4 (empat) unsur untuk menentukan adanya suatu perbuatan melawan hukum yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan dan hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan kerugian. Kriteria penentuan ganti rugi immateril dalam perkara perbuatan melawan hukum pada Putusan Perkara Nomor 5/Pdt.G/2019/PN. Bms jo Nomor 423/Pdt/2019/PT. Smg jo Nomor 1644 K/Pdt/2020 merujuk yurisprudensi Mahkamah Agung No. 610 K/SIP/1968, tanggal 23 Mei 1970 yang menentukan bahwa pada umumnya penderita yang menuntut ganti rugi harus dapat membuktikan besarnya kerugian, akan tetapi karena kesulitan pembuktian tersebut, hakim dapat menentukan besarnya kerugian menurut rasa keadilan dan hal ini tidak melanggar Pasal 178 (3) HIR. Adapun terhadap besarnya ganti kerugian yang dibebankan kepada tergugat berdasarkan Pendapat Tetap Mahkamah Agung RI haruslah mencerminkan nilai kelayakan dan keadilan bagi para penggugat dan para tergugat. Majelis Hakim menghukum tergugat membayar kerugian immateril kepada penggugat sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus. Nilai ganti rugi immateril tersebut sudah layak dan adil bagi penggugat yang telah mengalami kerugian immateril.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Ganti Rugi Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Immateril Fakultas Hukum > Hukum > Perbuatan Melawan Hukum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
| Date Deposited: | 05 Mar 2026 02:18 |
| Last Modified: | 05 Mar 2026 02:18 |
| URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10556 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

