Purwanto P. Siregar, Indra and Siswajanthy, Farahdinny and D. Butar-butar, Dinalara (2023) Keabsahan Perjanjian Dalam Praktis Virtual Office Ditinjau Dari Perjanjian Sewa-Menyewa Yang Sah Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Full text not available from this repository.Abstract
Dalam pelaksanaannya, Virtual Office memang memberikan kesan yang sangat memudahkan dan efisien, namun pelaksanaan Virtual Office itu sendiri tetap tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan. Beberapa diantaranya adalah mengenai apakah pelaksanaan Virtual Office yang didasarkan dengan sebuah perjanjian sewa-menyewa, dapat digolongkan sebagai perjanjian sewa- menyewa yang sah menurut hukum positif di Indonesia, yaitu sesuai dengan karakteristik perjanjian sewa-menyewa yang sah di dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan memenuhi ketentuan Pasal 1548 KUHPerdata. Permasalahan yang timbul dari keterkaitan hal tersebut yaitu mengenai "hal tertentu❞ dalam syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata yang mengharuskan adanya objek perjanjian yang jelas. Jadi, suatu perjanjian tidak bisa dilakukan tanpa objek yang tertentu. Selain itu, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1548 KUHPerdata yang mencantumkan objek perjanjian harus berupa "kenikmatan suatu barang" dalam artian bersifat konkrit dan berwujud, tetapi di dalam praktik perjanjian Virtual Office, yang menjadi objeknya atau yang disewakan adalah sebuah alamat, sedangkan kantornya hanya dalam bentuk maya (tidak nyata). Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memberikan gambaran dan penjelasan tentang bagaimana solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam perjanjian sewa-menyewa Virtual Office. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh dari penelitian ini berdasarkan sumber hukum primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier yang diperoleh berdasarkan bahan-bahan pustaka. Data yang diperoleh dalam rangka penulisan hukum ini diolah secara kualitatif. Perjanjian sewa-menyewa jasa Virtual Office adalah sah karena memenuhi keempat syarat sahnya perjanjian yaitu halal. Meskipun dalam hal kecakapan tidak terpenuhi, tidak membuat perjanjian itu sendiri batal melainkan dapat dibatalkan apabila salah satu pihak mengajukan untuk melakukan pembatalan. Keabsahan Virtual Office dari Hukum Perlindungan Konsumen dikatakan sah apabila memenuhi kewajiban dari para pihak yang harus dipenuhi, kewajiban penyedia jasa dan kewajiban penyewa jasa Virtual Office serta hak-hak yang sudah disebutkan diatas, asal dilakukan dengan itikad yang baik dan tidak ada intensi untuk melakukan kegiatan yang buruk dikemudian hari. Melihat keabsahan dari permasalahan klausula baku yang dicantumkan oleh pihak penyedia jasa Virtual Office, ketika dikaji asalkan memenuhi hak dan kewajiban yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen, maka perjanjian tersebut sah dan prakteknya masih banyak dilakukan di Indonesia demi meminimalisir resiko serta demi efektifitas dan efesiensi waktu. Virtual Office merupakan kegiatan yang sah dimata hukum dan peraturannya mengikat kedua belah pihak.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Perjanjian Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Sewa Menyewa |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
| Date Deposited: | 01 Apr 2026 04:01 |
| Last Modified: | 01 Apr 2026 04:01 |
| URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10609 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

