Analisis Hukum Mengenai Klaim Tiongkok Atas Pulau-Pulau Dan Sumber Daya Alam Serta Penerapan Hak Untuk Berlayar Di Laut Tiongkok Selatan Berdasarkan Hukum Laut Internasional (UNCLOS), Khususnya Yang Terkait Dengan Wilayah Laut Internasional

Arnelia Agatta, Vanda and Chairijah, Chairijah and H. Insani, Isep (2024) Analisis Hukum Mengenai Klaim Tiongkok Atas Pulau-Pulau Dan Sumber Daya Alam Serta Penerapan Hak Untuk Berlayar Di Laut Tiongkok Selatan Berdasarkan Hukum Laut Internasional (UNCLOS), Khususnya Yang Terkait Dengan Wilayah Laut Internasional. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Kondisi geografis bumi menunjukkan bahwa wilayah lautan lebih besar daripada wilayah daratan, sehingga secara logis sebagian besar sumber daya alam yang diperlukan untuk mendukung kesejahteraan manusia tersedia di lautan. Wilayah suatu negara terdiri dari udara, daratan, dan lautan. Namun, masalah kelautan atau wilayah laut tidak dimiliki oleh setiap negara, melainkan hanya negara-negara tertentu yang memiliki wilayah laut, yaitu negara yang wilayah daratannya berbatasan dengan laut. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas serta sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Laut menurut definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi. Terdapat dua teori utama terkait kepemilikan laut yang mendasari hukum laut internasional: pertama, teori Laut sebagai common heritage of mankind (warisan bersama bagi umat manusia), yang menyatakan bahwa setiap negara atau bangsa berhak untuk memanfaatkan, mengeksplorasi, dan mengeksploitasi sumber daya laut secara terukur sesuai dengan kebutuhannya; dan kedua, teori kedaulatan negara, yang merupakan konsep fundamental dalam ilmu politik dan hukum internasional, yang menguraikan hak dan kewenangan suatu negara atas wilayah, pemerintahan, dan hubungan internasionalnya. Dalam konteks hukum laut, Laut Teritorial adalah zona maritim yang ditarik sejauh 12 mil laut dari garis pangkal, sementara Zona Tambahan adalah zona maritim yang berdekatan dan mengarah ke laut teritorial, di mana negara mempunyai kekuasaan terbatas pada penegakan peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi, dan sanitari. Penelitian ini menggunakan tiga jenis alat pengumpulan data, yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi, dan wawancara atau interview, yang dapat digunakan baik secara masing-masing maupun bersama-sama. Metode pengolahan dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Melalui pendekatan ini, penelitian bertujuan untuk menganalisis klaim-klaim yang diajukan oleh negara-negara terkait atas wilayah laut, khususnya di Laut Tiongkok Selatan, serta penerapan hukum internasional mengenai hak-hak berlayar dan pengelolaan sumber daya alam laut yang ada di wilayah tersebut, dengan fokus pada penerapan hukum laut internasional (UNCLOS)

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Hukum Laut/Kelautan
Fakultas Hukum > Hukum Internasional > UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 02 Apr 2026 09:15
Last Modified: 02 Apr 2026 09:15
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10612

Actions (login required)

View Item View Item