Khairul Habibi, Arya and Darmawan, Iwan and Mahipal, Mahipal (2024) Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Terhadap Perjanjian Kerjasama Joint Operation. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Full text not available from this repository.Abstract
Pelanggaran dalam kegiatan bisnis sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan atau dapat dikatakan sudah mencapai titik nadir sementara perangkat hukum untuk menemukan pelakunya dan menghukumnya sudah tidak memadai lagi. Kejahatan penipuan adalah bentuk kejahatan yang dikelompokkan ke dalam kejahatan terhadap harta benda, yang telah digunakan oleh pelaku yang bersifat menipu. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 sampai dengan Pasal 395 KUHP. Perjanjian merupakan dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Joint Operation (JO) adalah perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu suatu proyek. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana dan penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan terhadap perjanjian kerjasama joint operation?, Apa yang menjadi kendala dalam pertanggungjawaban pidana dan penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana penipuan terhadap perjanjian kerjasama joint operation, dan bagaimana pula upaya jalan keluarnya?. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung penelitian empiris, dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan tekhnik pengumpulan data menggunakan penelitian data kepustakaan (library research), dan penelitian lapangan (field research), serta tekhnik pengolahan data secara kualitatif. Pertanggungjawaban pidana dan penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana penipuan terhadap perjanjian kerjasama joint operation yaitu diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pertanggungjawaban pidana diterapkan dengan pemidanaan, yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana dengan menegakkan norma hukum menyelesaikan konflik yang ditimbulkan tindak pidana. Penerapan sanksi pidana ialah proses di mana seseorang yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana dikenakan hukuman yang sesuai dengan pelanggarannya menurut hukum yang berlaku. Kendala dalam pertanggungjawaban pidana dan penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana penipuan terhadap perjanjian kerjasama joint operation yaitu kompleksitas kerjasama, bukti yang sulit dikumpulkan, kurangnya keahlian khusus, resistensi dari pihak terkait, dan keamanan data. Serta upaya jalan keluarnya yaitu peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penerapan teknologi modern, penegakan hukum yang tegas, perlindungan whistleblower, regulasi yang jelas dan terpadu, audit dan pengawasan yang ketat, dan edukasi dan kesadaran hukum.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | Fakultas Hukum > Umum > Kerjasama Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Perjanjian Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Penipuan |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
| Date Deposited: | 07 Apr 2026 03:06 |
| Last Modified: | 07 Apr 2026 03:06 |
| URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10621 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |

