Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat Otentik Berupa Surat Izin Mengemudi

Farhah Fauziah, Alfiah and Darmawan, Iwan and Sukmana, Sobar (2025) Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat Otentik Berupa Surat Izin Mengemudi. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Penelitian ini membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama. Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama harus mempertanggungjawabkan atas tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukannya. Penelitian ini membahas 2 (dua) rumusan masalah, (1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana dan penerapan sanksi pidana pelaku turut serta melakukan dalam tindak pidana pemalsuan SIM studi putusan Nomor 18/Pid.B/2023/Pn.Swl; (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan SIM studi putusan Nomor 18/Pid.B/2023/Pn.Swl; Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif empiris, pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang diolah menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama memiliki 5 (lima) faktor utama yaitu, adanya keinginan, kesempatan, niat jahat dalam diri pelaku, adanya ketidaklulusan dalam melakukan tes pembuatan SIM, dan adanya faktor ekonomi. Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama berlaku pada pelaku utama dan pihak yang turut serta melakukan dan membantu memalsukan surat, sedangkan untuk penerapan sanksinya berupa hukuman pidana penjara sesuai Pasal 246 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu untuk para pemilik SIM diharapkan agar tidak lalai dan melakukan pembuatan SIM secara resmi. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan masyarakat tidak lagi memanfaatkan jalur illegal, melainkan mengikuti proses yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hakim agar menangani perkara lebih teliti dan cermat dalam menjatuhkan putusan dengan sebagaimana mestinya. Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim diharapkan tidak hanya memperhatikan keadaan subjektif terdakwa, tetapi juga mempertimbangkan aspek kepentingan umum dan efek jera terhadap pelaku maupun masyarakat luas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Pemalsuan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 14 Apr 2026 02:50
Last Modified: 14 Apr 2026 02:50
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10649

Actions (login required)

View Item View Item