Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Berdasarkan Prinsip Restorative Justice Melalui Kerapatan Adat Nagari (Pengakuan Living Law Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP)

Chairunnisa, Chairunnisa and Darmawan, Iwan and Febrianty, Yenny (2025) Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Berdasarkan Prinsip Restorative Justice Melalui Kerapatan Adat Nagari (Pengakuan Living Law Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

Full text not available from this repository.

Abstract

Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian secara non-litigasi sebagai alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Penyelesaian restorative justice dalam perkara pidana di masyarakat Indonesia, pada dasarnya mengacu pada adat- istiadat serta aturan normatif untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah atau konsultasi yang menjadi prinsip yang umum dianut oleh masyarakat Indonesia, yang mana pada masyarakat Minangkabau mengenal Kerapatan Adat Nagari untuk menjadi suatu badan yang menjebatani terhadap penyelesaian suatu tindak pidana salah satunya yaitu tindak pidana penganiayaan ringan melalui prinsip keadatan yang memiliki persamaan prisip dengan restorative justice. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah: 1. Bagaimana penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui prinsip restorative justice dalam Kerapatan Adat Nagari Minangkabau; dan 2. Bagaimana implementasi prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan hukum adat Minangkau terhadap pengakuan living law dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris yang bersifat deskriptif analitis melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan, teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian diolah secara kualitatif. Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan melalui prinsip restorative justice merupakan penyelesaian dalam kategori penyelesaian melalui jalur non litigasi, yang mana terdapat kelembagaan adat di Minangkabau yaitu Kerapatan Adat Nagari yang menyelesaikan suatu tindak pidana melalui prinsip hukum adat, dapat dimaknai bahwa terhadap penyelesaian suatu tindak pidana oleh Kerapatan Adat Nagari di Minangkabau memiliki persamaan dengan prinsip restorative justice yang telah diberlakukan sesuai dengan aturan-aturan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Hukum adat telah diakui sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 18 Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 2, yang mana dalam hal ini Hukum Adat (Living Law) semakin dipertimbangkan keberadaannya terhadap penegakan hukum oleh para penegak hukum. Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Penganiayaan, Hukum Adat, Kerapatan Adat Nagari Minangkabau.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Restorative Justice (Keadilan Restoratif)
Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Penganiayaan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 25 May 2026 03:00
Last Modified: 25 May 2026 03:00
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/10748

Actions (login required)

View Item View Item